PROPERTI
Kami juga memiliki Pengalaman dalam dunia properti dimana kami sampai dengan saat ini bekerjasama dengan beberapa perusahaan properti. Adapun pelayan jasa hukum yang kami berikan dalam bidang hukum properti ini adalah terkait dengan memberikan opini hukum dalam menjalankan usaha di bidang properti, seperti membuat dan/atau melakukan analisa terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli, memberikan opini hukum mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh Klien dalam melakukan pembebasan tanah, kami juga dapat melakukan pengurusan izin-izin maupun surat-surat bukti kepemilikan kepada pada kantor pemerintahan setempat.
Oleh karena permasalahan properti adalah permasalahan tanah dimana sering kali terhadap perselisihan atau sengketa yang terjadi penyelesaiannya memakan waktu yang lama, namun kami telah beberapa kali menyelesaikan permasalahan properti dengan cara damai atau diluar Pengadilan.
Namun jika penyelesaian secara damai tidak menemukan hasil, kami akan mewakili Klien akan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri maupun pelaporan pada kepolisian bergantung pada kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh Klien.