PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERGADAIAN OLEH OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pergadaian, dalam rangka melakukan pengawasan tersebut OJK diberikan kewenangan […]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pergadaian, dalam rangka melakukan pengawasan tersebut OJK diberikan kewenangan […]
Perusahaan pergadaian yang melakukan penggabungan atau peleburan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini sebagaimana yang diatur pada
Aturan mengenai teknis pelaporan perubahan modal disetor, perubahan alamat kantor pusat dan perubahan nama pada perusahaan pergadaian diatur dalam Peraturan
Aturan mengenai perizinan perusahaan pergadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Perusahaan pergadaian dapat melakukan
Mengenai jangka waktu terhadap proses penyelesaian perizinan perusahaan pergadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.