DEFINISI, DASAR, CIRI KHAS HUKUM AGAMA INDONESIA

Berbicara tentang pengertian hukum agama, tentunya Anda akan langsung menuju banyaknya teori yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua kalangan dimana aturan tersebut bersifat mengikat dan tegas. Hukum di Indonesia ada 2 jenis yakni hukum negara dan hukum agama. Hukum negara berdasarkan banyak aturan ketat yang dibuat dari dasar pancasila dan undang-undang sedangkan hukum agama dibuat dengan dasar per agama yang dianut, pertimbangan berbagai opini para pemuka agama.

Definisi Hukum Agama

Pengertian hukum agama adalah sebuah aturan yang memiliki dasar kuat dari agama Islam yang bertolak pada banyak pertimbangan, bersifat kuat, tegas dan mengikat serta ada sanksi yang mengiringi. Ketika hukum agama mulai berlaku maka semua orang harus taat dan patuh kepadanya guna menuntun orang agar tertata hidupnya. Hukum agama di Indonesia berlaku mayoritas hukum Islam dan negara, tetapi untuk agama lain tetap memiliki hukum dasar masing-masing keyakinan dan negara.

Penetapan hukum agama tidak sebatas mengatur lingkup manusia dunia saja tetapi juga mengatur semua hubungan alam semesta mulai dari hubungan manusia dengan tuhannya, manusia dengan alam gaib, manusia dengan manusia, manusia dengan hewan dan tumbuhan serta manusia dengan alam semesta. Tujuan penetapan hukum agama yakni agar manusia taat dan memperoleh kesejahteraan batin dan kenyamanan beribadah.

Dasar Hukum Agama

Ada 4 dasar penetapan hukum agama Islam yakni:

  1. Al-Qur’an

Al-qur’an adalah kitab suci umat muslim yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat jibril. Turunnya kitab suci tersebut tidak serta merta langsung tetapi bertahap dan ada jejak peristiwa yang mendampinginya. Dengan adanya jejak peristiwa tersebut, Al-Qur’an menjadi sebuah dasar hukum sangat kuat dan menguatkan dari hati dan logika manusia agar selama hidup dan setelah meninggal mendapatkan banyak makna baik dengan jaminan surga atau neraka.

  1. Hadist

Hadist adalah sebuah kumpulan sikap dan perkataan dari Nabi Muhammad SAW yang telah mendapatkan persetujuan dari Allah SWT dan nantinya membawa kemaslahatan bagi umatnya. Al-Qur’an dan hadist merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena menjadi dasar kuat hukum agama Islam. Contoh contoh hukum agama hadist, nabi yang tengah berdoa membiarkan jamaahnya mengangkat tangan sedangkan nabi sendiri tidak mengangkat tanganya. Maka, timbulah pendapat hukum Islam bahwa berdoa dengan mengangkat atau tidak kedua tangan hukumnya sah.

  1. Ijma’

Ijma’ adalah banyaknya kesepakatan antara ulama yang memberikan opini dengan dasar hukum yang ada dengan kombinasi peristiwa yang terjadi dalam dunia. Contoh ijma’ seperti pada penentuan tanggal pertama bulan ramadhan dan bulan syawal ada yang memakai pendapat penentuan hilal dengan penglihatan bulan dan ada yang perhitungan. Untuk itu, ijma’ menjadi dasar hukum agama Islam agar sama-sama memperoleh hasil yang mufakat.

  1. Qiyas

Qiyas adalah sebuah penetapan hukum dimana terjadi karena belum ada aturan yang mengikat sebelumnya kemudian nantinya bisa menjadi ketetapan hukum yang kuat. Ketentuan yang diambil bisa dari Al-Qur’an atau ijma’ yang  mengalami sebuah kondisi tertentu dan mengharuskan terjadi. Contoh, sesuatu akan menjadi haram ketika diperoleh dengan jalan yang haram, hal tersebut pada dasar objeknya halal tetapi karena kepepet kemudian dilakukan dengan cara haram maka objeknya menjadi haram, bukan ikut halal.

Sistem Hukum Agama Indonesia

Sistem hukum adalah kesatuan banyak teknik hukum yang nantinya bisa mengatur dan memberikan jalan kepada orang agar tetap patuh kepada aturan agama dan negara. Sistem hukum di Indonesia sendiri masih campuran dengan sistem hukum negara Belanda, agama Islam, agama lain dan pancasila. Dengan adanya kesatuan sistem tersebut diperoleh kebijakan hukum agar warga beragama tidak merasa tidak adil.

Ada pula hukum adat yang mendasari sistem hukum di Indonesia seperti aturan pembagian warisan bagi pria dan wanita, untuk daerah tertentu hukum warisan adat dibagi sama rata (agama tertentu). Dengan demikian, sistem hukum agama Indonesia cenderung kombinasi yang masih memiliki dasar agama masing-masing.

Komponen sistem hukum agama antara lain:

  1. Budaya hukum
  2. Masyarakat hukum
  3. Ilmu hukum
  4. Konsep hukum
  5. Bentuk hukum
  6. Filsafat hukum
  7. Evaluasi hukum

Ciri Khas Hukum Agama Islam

Indonesia adalah negara berdasarkan demokrasi tetapi memiliki dasar keIslaman yang sangat tinggi karena mayoritas beragama Islam, untuk itu ciri dasar hukum agama yang melekat pada hukum agama Indonesia yakni terletak pada ketuhanan yang maha esa, kemudian akhlak seseorang yang dianggap sebagai tuntunan yang baik atau suri tauladan (Nabi Muhammad SAW), keserasian, kerealistisan dan pemeliharaan, integrasi dan interkoneksi antara hubungan alam dan kitab suci Al-Qur’an. Dengan melihat semua ciri khas pertanyaan tentang hukum agama maka agama lain yang ada di Indonesia ternyata juga mencakup hal yang sama, artinya agama selain Islam juga membenarkan adanya hukum Islam tersebut walaupun ada beberapa poin aturan yang tidak bisa masuk. Seperti hukum Ngaben di Bali hanya diperuntukkan bagi warga agama hindu tanpa harus memberikan dasar agama Islam di dalamnya. Secara umumnya, hukum agama Islam mencakup dan menjangkau semua aspek kehidupan agama lain. Contohnya, mencuri tidak dibenarkan oleh agama manapun karena tercela dan hukumannya bisa beragam tergantung beban yang dicurinya dan kasus yang melengkapinya.

Apa yang dimaksud dengan hukum agama?

Ada pula kasus pengharaman rokok karena bersifat sia-sia, beberapa ulama mengharamkan rokok tapi beberapa membolehkan dengan hukum makruh, dengan beragam opini tersebut munculah kasus lain yakni jika rokok diharamkan dan diberhentikan maka banyak orang akan kehilangan pekerjaan karena phk besar-besaran dan suplai pajak negara dari rokok akan terhenti. Sehingga, efeknya menjadi madharat yang lebih buruk lagi.

Norma Hukum Agama

Telah disebutkan di atas bahwa sifat hukum agama di Indonesia sangat ketat, tegas dan mengikat kuat maka normanya juga berlaku demikian. Norma hukum agama dibuat oleh pejabat berwenang yang memiliki keilmuan tinggi tentang hukum agama yang sah. Pembuatan hukum agama tidak bisa sembarang orang yang memiliki title hukum saja tapi juga mereka yang menguasai segala bentuk ilmu agama Islam kuat dari guru yang telah dipercaya keabsahannya. Norma hukum agama yang paling terlihat adalah mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, hal ini masuk dalam semua kategori agama (tidak hanya agama Islam saja tapi juga agama lain).

Dalam penentuan hukum agama Islam khususnya, tidak bisa sembarangan memutuskan berdasarkan satu hingga lima pendapat ulama tapi banyak dengan ke-empat dasar yang menaunginya terlebih nantinya digunakan untuk satu negara. Apabila dalam lingkup kecil maka cukuplah 3 ulama atau kyai memberikan hukum tegas akan sebuah kasus. Hukum agama pada dasarnya tidak ada perubahan dari tahun ke tahun, lebih condong ke perubahan pola pembenaran setiap individu agar dirasa ringan padahal hal tersebut malah menjadikan rancu hukum karena tidak mengikuti dasar yang telah ada bersumber dari Allah SWT.

Semoga bermanfaat apa itu hukum agama!

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top