DIDASARI KITAB DAN SUNAH, KENALI HUKUM PERDATA DAN PIDANA DALAM ISLAM

Agama Islam hadir mengatur segala tindak-tanduk umatnya melalui hukum atau aturan yang ditegakkan berdasarkan Al Quran, hadis, hingga ajaran nabi. Dalam Islam juga terdapat hukum perdata dan pidana yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Bagi anda yang masih asing dengan jenis hukum satu ini, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Ilmu Hukum dalam Agama Islam

Sama seperti ilmu hukum universal, agama Islam juga mengajarkan berbagai aturan hukum berdasarkan syariat-syariat Islam yang bisa menjadi rujukan umat muslim dalam kehidupan sehari-hari mereka. Hukumnya sendiri tak berbeda jauh dengan hukum konvensional dan termasuk ke dalam bidang ilmu fiqih Islam.

Hukum Perdata Islam

Lantas, seperti apa hukum perdata dalam agama Islam? Merangkum dari berbagai sumber, hukum perdata dalam agama Islam merupakan bagian dari fiqih muamalah, yakni ketentuan mengatur jalannya hubungan antar orang. Secara umum, hukum ini menjadi norma yang ada kaitannya dengan hukum keluarga Islam, misalnya perceraian, perkawinan, wasiat, warisan, hingga perwakafan.

Adapun pada pengertian lain, hukum perdata dalam Islam mengatur urusan bisnis, mulai dari hukum utang piutang, jual beli, upah mengupah, sewa menyewa, mudharabah, serikat, mukhabarah, muzara’ah, dan lainnya. Hukum perdata Islam ini hanya berlaku bagi warga penganut Islam dan setiap keperdataannya bakal dikaji secara detail dan mendalam.

Hukum perdata Islam sukses diberlakukan di Indonesia pada tahun 1974 yang mengatur seputar Perkawinan (UU No. 1/1974), serta mengenai Wakaf yang tertuang pada UU No 417/2004. Disahkannya undang-undang tersebut didasari oleh tradisi Islam yang sudah terbentuk dan dijalankan seperti perkawinan, urusan wakaf, rumah tangga, hibah, sampai harta waris.

Hukum Pidana Islam

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, Islam juga memiliki hukum perdata dan pidana yang termasuk bagian fiqih Islam. Sementara itu hukum pidana agama Islam disebut dengan fiqih jinayah yang membahas ketentuan hukum tindak pidana maupun perbuatan kriminal yang diperbuat oleh mukallaf.

Dalam perdata Islam, perbuatan tindak pidana dikenal dengan istilah jarimah yang terbagi menjadi dua jenis, antara lain :

  • Jarimah Ta’zir

Tindak pidana dengan bentuk serta ancaman pidana ditentukan penguasa (hakim) sebagai bentuk pelajaran kepada sang pelaku. Hukuman yang diberikan sifatnya mendidik, tidak mewajibkan pelaku dikenai had. Bentuk hukuman biasanya seperti skorsing, penjara, teguran, pukulan, ganti rugi.

  • Jarimah Hudud

Merupakan perbuatan dengan bentuk serta batas hukuman berdasarkan Al Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Sanksi yang ditetapkan yakni had, berupa jilid, rajam, kurungan seumur hidup (penjara), potong tangan, deportasi, pengasingan, eksekusi.

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai hukum perdata dan pidana dalam agama Islam yang diberlakukan juga di Indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah khazanah pengetahuan anda dan bisa bermanfaat di kemudian hari.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top