HAK PEKERJA SETELAH DILAKUKAN PHK OLEH PERUSAHAAN

Pemutusan hubungan kerja atau biasa disingkat PHK merupakan pengakhiran dari suatu hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dengan adanya alasan tertentu. Pengertian PHK terdapat dalam Pasal 1 angka 15 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja , yang berbunyi “Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.”

PHK sebenarnya harus bisa dihindari sebisa mungkin baik dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah, namun apabila sudah tidak bisa dihindari perusahaan wajib memberikan hak pekerja berupa uang pesangon dan/atau uang penggantian masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berikut ketentuan mengenai besaran hak karyawan berdasarkan Pasal 40 PP 35/2021:

  • Uang Pesangon
    1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
    2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
    3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
    4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
    5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
    6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
    7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
    8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
    9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
  • Uang Penggantian Masa Kerja (UPMK)
    1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
    2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
    3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
    4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
    5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
    6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
    7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
    8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah
  • Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima
    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh
    3. diterima bekerja; dan
    4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, aturan dalam PP 35/2021 juga memberikan perbedaan terhadap hak-hak pekerja yang diterima berdasarkan alasannya sebagai berikut:

  • Pekerja mendapatkan uang pesangon 1 kali dari ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK dari ketentuan UPMK dan uang penggantian hak, apabila pekerja di PHK dengan alasan:
    1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
    2. Pengambilalihan perusahaan.
    3. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
    4. Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
    5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.
    6. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/Buruh; membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu; tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh; memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.
  • Pekerja mendapatkan uang pesangon 0,5 kali dari ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK dari ketentuan UPMK dan uang penggantian hak, apabila pekerja di PHK dengan alasan:
    1. Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
    2. Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
    3. Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
    4. Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
    5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
    6. Perusahaan pailit.
    7. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut
  • Pekerja mendapatkan uang pesangon 0,75 kali dari ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK dari ketentuan UPMK dan uang penggantian hak, apabila pekerja di PHK dengan alasan perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure) namun perusahaan tidak ditutup.
  • Pekerja mendapatkan uang pesangon 1,75 kali dari ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK dari ketentuan UPMK dan uang penggantian hak, apabila pekerja memasuki usia pensiun.
  • Pekerja mendapatkan uang pesangon 2 kali dari ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK dari ketentuan UPMK dan uang penggantian hak, apabila pekerja meninggal dunia dan/atau mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan, sehingga tidak bisa melanjutkan pekerjaannya.
  • Pekerja berhak atas uang pengganti hak dan uang uang pisah apabila pekerja di PHK dengan alasan:
    1. Adanya putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
    2. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan,
    3. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa alasan dan bukti yang jelas, dan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh pihak Perusahaan, dan
    4. Pekerja ditahan dan atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

 

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan mengenai hak-hak pekerja diatas, penting bagi para pekerja maupun pengusaha untuk dapat memahami dan mematuhi peraturan terkait dengan Hak Pekerja Setelah dilakukan PHK Oleh Perusahaan.

 

Dasar hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top