HAK PENASIHAT HUKUM DALAM MEMBELA TERSANGKA DALAM KUHAP

Sama halnya dengan polisi, jaksa hingga hakim penasihat hukum adalah bagian dari salah satu penegak hukum yang diakui menurut hukum positif di Indonesia. Penasihat hukum difasilitasi secara aturan untuk dapat membela seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum, salah satunya adalah ketika seseorang menjadi tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa kita kenal dengan KUHAP dijelaskan bahwa penasihat hukum adalah seseorang yang ditentukan atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Setiap tersangka atau terdakwa berdasarkan Pasal 54 KUHAP diatur bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada saat tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini, adapun hak-hak bagi penasihat hukum dalam membela atau memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa  menurut KUHAP yaitu:

Pasal 69 KUHAP:

“Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Pasal 70 KUHAP:

  1. “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
  2. Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
  3. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
  4. Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang”.

Pasal 71 KUHAP:

  1. “Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
  2. Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan”.

Pasal 72 KUHAP:

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.

Pasal 73 KUHAP:

“Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya”.

Pasal 74 KUHAP:

“Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses”.

Yang perlu digaris bawahi sejak diundangkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, istilah penasihat hukum/pengacara/konsultan hukum sudah tidak lagi dikenal namun ditegaskan pada Pasal 32 Undang-Undang tersebut bahwa Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan  konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku, dinyatakan sebagai advokat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Kesimpulan:

Penasihat hukum adalah salah satu bagian dari penegak hukum, penasihat hukum dalam proses penyidikan dan penyelidikan mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya yang menjadi tersangka atau terdakwa salah satunya berhak untuk kapan saja mengunjungi dan berbicara dengan kliennya yang sedang ditahan oleh kepolisian.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Penulis:

TB Agung, SH.

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top