Hak kekayaan intelektual (HAKI) merupakan aspek yang memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia usaha dan industri kreatif karena berhubungan dengan perlindungan atas aset intelektual yang dimiliki. Salah satu hak kekayaan intelektual yang sangat penting adalah HAKI Merek. Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan wara, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
HAKI Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, hak eksklusif dalam HAKI merek juga berfungsi sebagai:
- Bukti legalitas bagi pemilik yang berhak atas merek yang telah didaftarkan.
- Dasar penolakan terhadap merek yang memiliki kesamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain.
- Dasar untuk mencegah apabila terdapat kesamaan merek secara keseluruhan atau pada pokoknya yang akan digunakan oleh orang lain.
Untuk mendapatkan HAKI Merek, seseorang atau badan hukum harus terlebih dahulu untuk mendaftarkan merek yang ingin digunakannya. Berikut ini tahapan untuk seseorang atau badan hukum melakukan daftar HAKI Merek:
- Persiapan
Seseorang atau badan hukum yang ingin melakukan pendaftaran merek dapat melakukan persiapan dengan cara cek apakah merek yang ingin digunakannya tidak dimiliki oleh orang lain. Selain itu, tahapan ini juga untuk cek klasifikasi kelas untuk mengetahui pada bidang apa merek tersebut didaftarkan.
- Permohonan
Untuk melakukan permohonan daftar merek diajukan kepada Direktorat Jenderal HAKI, dapat dilakukan secara elektronik dan non elektronik dengan mencantumkan waktu permohonan, identitas pemohon, identitas kuasa (apabila menggunakan kuasa), keterangan yang terdapat dalam merek, klasifikasi kelas dan uraian jenis kelas yang ingin didaftarkan.
- Pemeriksaan
Setelah diajukan permohonan daftar merek, akan dilakukan pemeriksaan guna memastikan kelengkapan data dan persyaratan secara administratif.
- Pengumuman
Ketika sudah dilakukan pemeriksaan, maka akan dikeluarkan hasil pemeriksaan berupa dapat atau tidaknya merek dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang telah dimohonkan. Apabila permohonan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan tanggapan.
- Sertifikasi
Setelah semua proses daftar HAKI Merek telah selesai dan berhasil lolos pemeriksaan. Maka Direktorat Jenderal HAKI akan menerbitkan sertifikat Merek.
Ketika melakukan proses permohonan daftar HAKI Merek tersebut akan dikenakan biaya sesuai dengan jumlah klasifikasi kelas Merek yang didaftarkan oleh pemohon. Biaya pendaftaran tersebut dibagi menjadi 2 (dua), yakni bagi pemohon Merek dengan kategori umum dan pemohon Merek kategori UMK. Biaya yang dikenakan kepada pemohon Merek kategori UMK dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan biaya pemohon dengan kategori umum. Namun, pemohon kategori UMK ini harus disertai dengan surat penyataan UMK.
Kesimpulan
HAKI Merek adalah hak atas kekayaan intelektual merek berupa hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam jangka waktu untuk digunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Terdapat beberapa tahapan untuk melakukan pendaftaran hingga terbitnya sertifikasi merek yang dikeluarkan Direktorat Jenderal HAKI agar merek yang akan digunakan memiliki legalitas. Serta terdapat biaya yang harus dikeluarkan bagi pemohon apabila ingin melakukan pendaftaran HAKI Merek.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan. Diakses pada tanggal 29 Maret 2024.
- Kemenkumham Jakarta, Alur Proses Pendaftaran Merek Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016.https://jakarta.kemenkumham.go.id/alur-prosedur-pelayanan-2/alur-proses-permohonan-pendaftaran-merek-berdasarkan-uu-no-20-tahun-2016. Diakses pada tanggal 29 Maret 2024.
Penulis:
TB Agung, SH.