ISTILAH-ISTILAH HUKUM ISLAM UNTUK MENJAWAB PERTANYAAN TENTANG HUKUM AGAMA ISLAM

Hukum Islam dikenal juga dengan syariah dan fiqih merupakan ketetapan didasarkan sumber ajaran agama. Ketetapan tersebut diturunkan oleh Allah SWT bagi kesejahteraan hamba-hambaNya.

Ketetapan ini pun termasuk sunnah yang berupa perkataan serta perbuatan Nabi SAW. Sumber yang lain adalah pendapat ulama-ulama yang terkait dengan kehidupan sehari-hari. Hukum Islam mengatur semua aspek kehidupan yang meliputi hubungan dengan Allah SWT dan juga antar manusia.

Nah, pada artikel hukum agama ini akan membahas tentang beberapa istilah dalam hukum islam untuk menjawab sejumlah pertanyaan tentang hukum agama Islam.

Hukum Taklifi

  • Wajib (Fardhu)

Hukum ini harus dikerjakan ataupun dihindari setiap muslim. Tak lakukan hukum wajib bisa sebabkan dosa, sementara melaksanakannya akan bisa datangkan pahala.

Contohnya seperti sholat lima waktu, bayar zakat, puasa Ramadhan bagi yang mampu, dan haji bagi yang mampu.

  • Sunnah

Ini adalah anjuran untuk dilakukan, tapi tak wajib. Melaksanakannya akan datangkan pahala, sementara meninggalkan tak berdosa.

Contohnya seperti puasa sunnah, sunnah rawatib, serta berdoa setelah sholat.

  • Mubah

Ini berupa anjuran tanpa kewajiban. Tindakan masuk ke dalam hukum mubah diperbolehkan di dalam islam tanpa pahala ataupun dosa. Contohnya minum, makan, dan tidur.

  • Makruh

Hukum makruh merupakan dihindari atau dilarang, tapi meninggalkannya tak berdosa. Melakukan tindakan termasuk hukum makruh akan datangkan dosa, sementara meninggalkan tindakan tersebut tak akan datangkan pahala. Contohnya seperti makan sambil berdiri, berbicara setelah kumandang adzan.

  • Haram

Hukum ini melarang dengan tegas. Melakukannya akan datangkan dosa, sementara meninggalkannya atau tak melakukannya akan datangkan pahala. Contohnya berzina, minum khamar, mencuri, dan lainnya.

Hukum Wadh’iy

Istilah dalam hukum Islam selanjutnya untuk menjawab pertanyaan tentang hukum agama Islam adalah hukum Wahd’iy.

  • Sebab

Sebab merupakan sesuatu bisa sampaikan kepada sesuatu lainnya. Ulama-ulama sepakat, sebab merujuk ke sesuatu tanpanya hukum tidak berlaku. Sementara, dengannya hukum tak berlaku. Contoh, bulan Ramadhan yang menandakan kewajiban untuk tunaikan puasa Ramadhan. Datangnya Ramadhan jadi sebab serta akibat adalah jalankan kewajiban puasa.

  • Syarat

Syarat merupakan sesuatu menghendaki adanya sesuatu lainnya. Namun yang kedua tak berkaitan sebab dan akibat. Ada tidaknya hukum tergantung ada tidaknya syarat itu. Contohnya, hubungan pernikahan suami dan istri jadi syarat jatuh talak. Namun pernikahan bukan menjadi sebab adanya talak dan juga sebaliknya. Contoh yang lain adalah wudhu jadi syarat sah-nya sholat, tapi wudhu bukan menjadi sebab tegaknya sholat.

  • Penghalang (Mani’)

Mani’ merupakan yang dengannya membatalkan atau meniadakan hukum lainnya. Contohnya, seorang anak tidak mempunyai hak mendapatkan warisan ayah karena murtad ataupun terlibat kasus pembunuhan.

  • Rukhsoh-’azimah

‘Azimah merupakan hukum berlaku umum untuk semua muslim yang sudah dewasa tanpa terkecuali. Contohnya kewajiban untuk menunaikan sholat lima waktu, bayar zakat, dan puasa Ramadhan. Sementara, rukhsoh merupakan keringanan karena ada sebab. Contohnya, lakukan sholat fardhu dengan jamak ataupun qashar di perjalanan yang jauh.

  • Sah-Batal

Kesimpulan

Setiap perbuatan hamba Allah SWT yang sudah dewasa dapat terkena hukum yang sah dan batal. Sah apabila sesuai rukun serta syarat berlaku, ssmenyata apabila sebaliknya maka jadi batal. Contohnya, di hukum jual-beli harus sesuai kesepakatan antara penjual serta pembeli. Demikian pembahasan istilah-istilah hukum Islam untuk jawab pertanyaan tentang hukum agama Islam. Semoga bermanfaat.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top