IUS CURIA NOVIT: PENGETAHUAN HAKIM DALAM MENEGAKKAN KEADILAN DI SISTEM PERADILAN

 

Dalam konteks hukum, terdapat sebuah prinsip yang dikenal sebagai “ius curia novit” atau “curia novit jus”, yang secara harfiah berarti “pengadilan mengetahui hukum”. Prinsip ini merupakan salah satu asas fundamental yang diterapkan dalam sistem peradilan di beberapa yurisdiksi. Prinsip ini mengatur bahwa hakim dianggap memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang hukum yang relevan dalam suatu perkara yang diajukan ke pengadilan.

Pengertian Prinsip Ius Curia Novit

Pengertian ius curia novit secara jelas dapat dilihat dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48  Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya:.

Dalam konteks hukum perdata, prinsip ius curia novit mengakui hakim sebagai pihak yang dipercaya memiliki pengetahuan mendalam tentang berbagai aspek hukum yang relevan dalam sebuah perkara. Ini mengimplikasikan bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum secara obyektif, bahkan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada bukti atau argumen yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.

Prinsip ini menyoroti pentingnya peran hakim dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. Dengan memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum, hakim dapat membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Mereka dituntut untuk menjalankan fungsi mereka dengan kebijaksanaan dan keadilan, memastikan bahwa putusan yang diambil tidak hanya mencerminkan pengetahuan hukum yang mendalam, tetapi juga memperhitungkan aspek-aspek moral, etika, dan keadilan yang melekat pada kasus tersebut.

 

Implikasi Praktis dalam Sistem Peradilan

Pertama, prinsip ini memberikan hakim kewenangan mutlak untuk menentukan penerapan hukum dalam sebuah perkara. Hal ini mengimplikasikan bahwa hakim bukan hanya menjadi penegak hukum semata, melainkan juga sebagai penjaga keadilan yang memiliki otoritas untuk menafsirkan dan menerapkan hukum sesuai dengan penilaian kebijaksanaannya.

Kewenangan hakim yang mutlak ini menjadi fondasi utama dalam menjamin bahwa keputusan yang diambil dalam suatu perkara didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman hukum yang mendalam. Meskipun terdapat berbagai pendapat dan argumen yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa, hakim memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penerapan hukum yang dipilih adalah yang paling sesuai dengan hukum yang berlaku, serta berdasarkan pada kebijaksanaan dan pengetahuannya yang mendalam.

Selain itu, implikasi lain dari prinsip ius curia novit adalah bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam sebuah perkara adalah adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini memerlukan penilaian yang cermat dan teliti terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan, serta kemampuan untuk mengaplikasikan hukum dengan tepat dalam konteks kasus yang bersangkutan.

Kritik terhadap Prinsip Ius Curia Novit

Meskipun prinsip ius curia novit dianggap sebagai landasan penting dalam sistem peradilan, terdapat juga kritik terhadapnya. Salah satu kritik utama adalah bahwa menganggap hakim mengetahui segala hukum adalah tidak realistis dan dapat memberikan ruang bagi kesalahan penafsiran hukum.

Kompleksitas hukum yang terus berkembang membuatnya sulit bagi seorang hakim untuk memiliki pemahaman yang lengkap tentang setiap aspek hukum. Selain itu, prinsip ini juga dapat menimbulkan perasaan arogansi dan kelebihan diri pada sebagian hakim. Anggapan bahwa hakim “mengetahui segala hukum” dapat membuat mereka merasa tidak perlu lagi membuka diri terhadap argumen atau pendapat yang berbeda, yang pada akhirnya dapat mengganggu proses peradilan yang adil dan transparan.

Pentingnya Keseimbangan dalam Penegakan Hukum

Prinsip ius curia novit, yang menjadikan hakim sebagai penjaga keadilan, memang penting dalam sistem peradilan untuk menegakkan hukum objektif. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan prinsip ini, keseimbangan antara kepercayaan pada pengetahuan hakim dan kebutuhan akan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam proses peradilan harus dijaga dengan cermat. Transparansi memastikan bahwa keputusan hakim didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan terbuka untuk pemeriksaan publik. Akuntabilitas memastikan bahwa hakim bertanggung jawab atas keputusan mereka dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan mereka. Keterbukaan dalam proses peradilan memungkinkan pihak yang bersengketa dan masyarakat umum untuk memahami dan mempercayai integritas sistem peradilan.

Kesimpulan

Dengan demikian, prinsip ius curia novit tetap menjadi landasan yang penting dalam sistem peradilan modern, namun harus diimbangi dengan prinsip-prinsip lain yang memastikan keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Hanya dengan menjaga keseimbangan ini, sistem peradilan dapat berfungsi secara efektif sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top