Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan aktivitas membangun, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung. PBG diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan bangunan gedung dilaksanakan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Mengapa PBG Penting?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki peranan penting dalam proses pembangunan bangunan gedung di Indonesia. PBG tidak hanya sekadar izin konstruksi, tetapi juga menjadi jaminan bahwa setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung tidak hanya aman, tetapi juga nyaman dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Dengan adanya PBG, proses pembangunan dapat lebih terstruktur dan terkontrol, mengurangi risiko terjadinya pelanggaran hukum atau masalah terkait perizinan di masa mendatang. PBG juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan pengembang properti, sehingga mereka dapat membangun dan mengelola bangunan dengan lebih efisien dan aman. Selain itu, PBG juga menjadi alat untuk memastikan bahwa setiap bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan yang dibutuhkan oleh penghuni atau pengguna bangunan tersebut.
Proses Pengurusan PBG
Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimulai dengan persiapan dokumen yang komprehensif oleh pemohon. Dokumen yang harus disiapkan mencakup rencana arsitektur, seperti konsep rancangan dan gambar denah bangunan. Selain itu, dokumen rencana utilitas seperti perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, sistem proteksi kebakaran juga harus disertakan.
Dokumen rencana struktur, termasuk gambar rencana struktur bawah dan atas, serta perhitungan dengan data penyelidikan tanah (khususnya untuk bangunan lebih dari dua lantai), juga menjadi bagian penting dalam pengajuan PBG.
Setelah semua dokumen lengkap terkumpul, pemohon dapat mengajukan permohonan secara online melalui platform resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Proses selanjutnya melibatkan verifikasi dokumen oleh pihak berwenang, di mana pemohon dapat mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) jika diperlukan. Langkah terakhir adalah pembayaran retribusi daerah dan penerbitan PBG setelah semua persyaratan terpenuhi dan dokumen diverifikasi dengan baik.
Keuntungan PBG dibanding IMB
PBG memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengaturan pembangunan, di mana pemilik bangunan dapat memulai proses konstruksi tanpa harus menunggu persetujuan awal. Meskipun demikian, pemilik tetap wajib melaporkan fungsi bangunan selama atau setelah pembangunan berlangsung sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Hal ini memudahkan proses pengembangan properti dan meminimalisir birokrasi yang berbelit-belit.
Persyaratan dan Verifikasi
Persyaratan dan verifikasi dalam pengurusan PBG merupakan tahapan krusial yang harus dilalui oleh pemohon. Dokumen yang diajukan harus lengkap dan akurat, termasuk rencana arsitektur dengan konsep dan gambar denah yang jelas. Selain itu, dokumen rencana utilitas seperti perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, dan sistem proteksi kebakaran harus disertakan untuk memastikan keandalan infrastruktur bangunan.
Dokumen rencana struktur yang meliputi gambar struktur bawah, atas, dan basement juga menjadi syarat yang tak boleh terlewatkan, dengan memperhitungkan data penyelidikan tanah untuk bangunan lebih dari dua lantai. Verifikasi dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa semua dokumen memenuhi standar teknis dan administratif yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghindari potensi masalah di masa depan.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proses pembangunan bangunan gedung di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan terkontrol. PBG tidak hanya memfasilitasi pemilik bangunan dalam memulai pembangunan dengan lebih cepat, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan konstruksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, memahami PBG menjadi sangat penting bagi pengembang properti dan pemilik bangunan untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Referensi
Fida Afra, detikProperti. “PBG Adalah Persetujuan Bangunan Gedung, Ketahui Perbedaannya dengan IMB.” https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7047030/pbg-adalah-persetujuan-bangunan-gedung-ketahui-perbedaannya-dengan-imb diakses pada 22 Juni 2024.
Penulis
TB Agung, SH.