Mengenai jangka waktu terhadap proses penyelesaian perizinan perusahaan pergadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut perizinan perusahaan pergadaian, paling lama 10 hari sejak permohonan izin usaha dan dokumen diterima secara lengkap serta sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan OJK tersebut.
OJK akan menyampaikan pernyataan lengkap atau permintaan kelengkapan dokumen kepada pemohon paling lama 10 hari setelah permohonan diterima. Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan tidak lengkap, maka pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen tersebut paling lama 10 hari sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari OJK.
Namun apabila dalam 10 hari tersebut pemohon tidak dapat melengkapinya maka permohonan izin usaha dinyatakan batal.
Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan keputusan pemberian izin usaha sesuai lingkup wilayah usaha sebagai:
- Perusahaan pergadaian, bagi perusahaan pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional;
- Perusahaan pergadaian syariah, bagi perusahaan pergadaian yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari sejak tanggal izin usaha ditetapkan, dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Dasar hukum:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Klik icon whatsapp untuk mendapatkan pendampingan proses perizinan Perusahaan Pergadaian anda.