KENALI LETTER C


Di Indonesia, seringkali kita mendengar istilah letter C dalam hal pertanahan. Letter C adalah salah satu alat bukti dalam hukum pertanahan di Indonesia yang sering digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah. Alat bukti ini sangat penting, terutama di daerah pedesaan di mana sertifikat tanah belum seluruhnya terbit. Letter C ini diperoleh dari kantor desa dimana tanah itu berada, letter C ini merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa/Kelurahan.

Dalam Pasal 19 UU 5/1960 mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dikarenakan masih minimnya pengetahuan, kesadaran masyarakat tentang bukti kepemilikan tanah. Mereka mengganggap tanah milik adat dengan kepemilikan berupa girik, yang Kutipan Letter C berada di Kelurahan/Desa merupakan bukti kepemilikan yang sah.

Juga masih terjadinya peralihan hak seperti jual beli, hibah, kewarisan ataupun akta-akta yang belum didaftarkan sudah terjadi peralihan hak yang dasar perolehannya dari girik dan masih terjadinya mutasi girik yang didasarkan oleh akta-akta, tanpa didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Lalu, Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU 5/1960, dikemukakan bahwasanya hak milik atas tanah dapat “beralih” dan “dialihkan” kepada pihak lain. Hak-hak lain yang statusnya sama dengan hak milik adalah tanah girik dan tanah verponding (tanah adat yang diakui sebagai hak milik tetapi terdapat di kota-kota).

Kemudian, tidak dapat dilupakan pula bahwa buku Letter C juga merupakan syarat yang harus ada untuk pengkonversian tanak milik adat, sebagai bukti hak milik adat. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa buku Letter C dapat dikatakan sebagai alat bukti tertulis.

Sertifikat dan dokumen kepemilikan seperti akta jual beli, bukti pembayaran pajak tanah, Letter C merupakan hal yang sangat penting karena merupakan bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Tanpa memiliki sertifikat dan dokumen kepemilikan, penjual tanah akan menduduki posisi yang lemah di mata hukum.

Setiap transaksi jual beli tanah pasti membutuhkan pembuatan akta jual beli. Akta harus dibuat oleh PPAT karena PPAT adalah pejabat yang berhak membuat akta jual beli. Akta jual beli merupakan salah satu syarat untuk pembuatan sertifikat kepemilikan aset properti.

Buku letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat.

Hambatan yang ditemui dalam proses pendaftaran buku letter C dalam memperoleh hak atas tanah, bahwa dengan memiliki letter C itu perlu lebih teliti dalam proses tahapan tahapan prosedur pendaftarannya, karena obyek atas tanah yang menjadi bagian yang penting dalam pendaftaran tanah itu sering kali tidak sesuai antara luas, batas dan kadang tumpang tindih kepemilikannya. Juga berkaitan dengan salah penunjukan atas kutipan letter C yang dipunyai dengan kenyatannya. Sehingga antara hak atas tanah yang dimiliki secara pribadi dengan hak yang dimiliki orang lain yang lokasi tanahnya berdekatan itu jelas.

Kesimpulan

Letter C di Indonesia adalah alat bukti kepemilikan tanah yang sering digunakan, terutama di pedesaan di mana sertifikat tanah belum banyak diterbitkan. Ini diperoleh dari kantor desa sebagai catatan resmi. Meski diakui, Letter C memiliki kekuatan hukum yang terbatas dan tidak sekuat sertifikat tanah. Menurut UU 5/1960, pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan tanah secara menyeluruh. Penggunaan Letter C mencakup tanah adat dan tanah yang mengalami peralihan hak tanpa pendaftaran resmi. Sertifikat dan dokumen resmi sangat penting dalam transaksi tanah untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih solid.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pentang Pendaftaran Tanah

Referensi

  1. “Kekuatan Hukum Letter C-Desa Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah”. Artikel Desa Pagertoyo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal Tahun 2022. http://pagertoyo.desa.id/kabardetail/TlNMZEJoNSsza1plZE51dGg3a2l2Zz09/kekuatan-hukum-letter-c-desa-sebagai-alat-bukti-kepemilikan-tanah.html. Diakses pada 29 Juni 2024.
  2. Dea Ammaliyatul, 2020, Kutipan Buku Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jember: Jawa Timur.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top