KENALI PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN JENIS – JENISNYA BERIKUT INI

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, tentunya kita perlu mengetahui mengenai pengertian hukum pidana dan juga jenis – jenisnya. Hal ini dikarenakan, hukum yang dibuat di negara Indonesia ini biasanya memiliki kaitannya dengan sanksi berupa pidana bagi para pelaku tindak pelanggaran di dalamnya. Oleh karena itulah, bagi Anda di rumah yang mungkin sedang berburu informasi seputar hukum pidana dari segi pengertian dan jenis – jenisnya, maka bisa menyimak ulasannya di bawah ini.

Sekilas pengertian hukum pidana dan jenis – jenisnya

Pada dasarnya, hukum pidana sendiri dikenal sebagai salah satu hukum yang mengatur mengenai pelanggaran maupun tindakan kejahatan terhadap segala macam kepentingan umum. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan nantinya akan diberikan ancaman dengan hukum berupa penderitaan atau siksaan bagi orang yang bersangkutan. Adapun hukum pidana sendiri, umumnya bukanlah merupakan hukum yang mengandung norma – norma yang baru. Akan tetapi, hanya mengatur mengenai sejumlah pelanggaran dan kejahatan terhadap norma hukum mengenai kepentingan umum.

Lebih lanjut, hukum pidana yang ada di Indonesia sendiri umumnya memiliki berbagai macam jenis. Adapun jenis – jenis dari hukum pidana tersebut, di antaranya yakni sebagai berikut.

  1. Hukum pidana materiil

Pertama, ada jenis hukum pidana materil yang di dalamnya biasanya memuat isi seputar aturan – aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan – perbuatan yang nantinya bisa dipidana. Selain itu, ada juga aturan – aturan yang biasanya memuat mengenai syarat – syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan terkait pidana. Biasanya, hukum pidana materil ini akan diatur dalam KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana).

  1. Hukum pidana formil

Berikutnya ada hukum pidana formil yang mana dibuat untuk mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat perlengkapan dapat melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, hukum pidana formil ini sering kali disebut dengan nama Hukum Acara Pidana. Yang mana, hal ini biasanya dimuat dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

  1. Hukum pidana umum

Khusus untuk hukum pidana umum satu ini, biasanya memuat aturan – aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Umumnya ada beberapa contoh tertentu yang termasuk ke dalam hukum pidana umum. Beberapa di antaranya yakni seperti halnya KUHP, Undang – Undang Lalu Lintas dan masih banyak lagi contoh lainnya.

  1. Hukum pidana khusus

Adapun untuk hukum pidana khusus satu ini, biasanya memuat aturan – aturan khusus hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum. Dan umumnya memiliki keterkaitan dengan golongan – golongan dengan jenis – jenis perbuatan tertentu. Seperti misalnya yakni mengenai hukum pidana militer, fiskal, ekonomi sampai dengan korupsi sekalipun.

Dengan mengetahui pengertian hukum pidana dan jenis – jenisnya di atas, maka Anda nantinya akan lebih paham mengenai hukum yang dibuat dan diterapkan di Indonesia untuk mengatur kehidupan masyarakat di dalamnya.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top