KETAHUI AKIBAT HUKUM MELAKUKAN VANDALISME

Vandalisme merupakan tindakan atau perbuatan yang mengganggu atau merusak berbagai objek fisik dan buatan, baik milik pribadi (private properties) maupun fasilitas atau milik umum (public amenities). Vandalisme pada umumnya yang ditemui adalah mencoret coret dinding, jembatan, halte bus, merusak fasilitas umum seperti telepon umum, wc umum, taman dsb. Pengertian lain tentang vandalisme adalah penambahan, penghapusan, atau pengubahan isi yang secara sengaja dilakukan untuk mengurangi kualitas.

Tindakan vandalisme sendiri biasanya dilakukan oleh para remaja. Tindakan remaja untuk melakukan vandalisme sering disebut dengan kenakalan remaja, hal ini dikarenakan kegiatan tersebut merusak atau menghancurkan barang atau benda milik orang lain. Kenakalan remaja berarti kecenderungan remaja untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain yang dilakukan oleh remaja tengah usia 14-18 Tahun.

Biasanya vandalism dilakukan dengan menggunakan gambar-gambar, tulisan atau grafiti yang mencerminkan suatu nickname atau sebutan bagi individu ataupun sekelompok orang dengan maksud untuk membanggakan dan memperlihatkan jati diri dari individu atau kelompok tersebut. Biasanya juga tindakan vandalisme ini menimbulkan kerusakan dan kerugian.

Menurut Long dan Burke dalam Vandalism and Anti-Social Behaviour across Late-Modern Societies, vandalisme dibagi menjadi berbagai jenis. Di antaranya:

  1. Acquisition vandalism, vandalisme ini dilakukan untuk memperoleh uang atau barang dari orang lain. Contohnya adalah pemasangan iklan, spanduk, poster, baliho, atau lainnya yang dapat merusak lingkungan di tempat mereka berada.
  2. Sabotase taktis, ini adalah sabotase yang dilakukan sebagai taktik untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya adalah usaha merusak mesin pabrik untuk memudahkan sisa masa berlakunya.
  3. Vandalisme ideologis, merupakan perusakan yang dilakukan agar mencapai tujuan tertentu, misal lahirnya suatu ideologi. Contohnya adalah menghapus atau merusak papan reklame, poster, atau slogan politik.
  4. Vandalisme bermusuhan, vandalism ini dilakukan sebagai pembalasan atas suatu kesalahan. Contohnya adalah mencoret atau merusak rumah warga karena pernah diteriaki karena berisik.
  5. Vandalisme keji, vandalisme ini dilakukan karena pelaku vandalisme suka mengganggu orang lain dan kerap merusak

 

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, vandalisme tidak diatur secara khusus dan langsung. Pengenaan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan dalam penanganan kasus vandalisme, yaitu dalam Pasal 406 ayat (1), yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu dapat dikenakan pula Pasal 489 ayat (1), yang berbunyi, Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pengaturan dalam KUHP terbaru yaitu UU 1/2023 terkait dengan perbuatan vandalisme ini diatur dalam Pasal 521 UU 1/2023, yakni:

  1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79 UU 1/2023 denda kategori IV, yaitu sebesar Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah), dan denda kategori II, yaitu sebesar Rp. 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah).

Selain ketentuan pidana, perbuatan vandalisme juga dapat ditinjau dari segi hukum perdata, yaitu atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Kesimpulan

Dalam rangkaian kejadian vandalisme, tidak hanya merugikan secara fisik dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak hukum yang serius bagi pelakunya. Pelanggaran undang-undang terkait vandalisme dapat berakibat pada sanksi pidana, denda, bahkan penyitaan properti. Dengan adanya jenis-jenis vandalisme yang dibedakan menurut motifnya, seperti vandalisme ideologis atau bermain vandalisme, hukum menyesuaikan tindakan pelaku dengan berbagai hukuman yang sesuai. Pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan UU 1/2023 secara tegas menyatakan konsekuensi hukum bagi pelaku vandalisme. Oleh karena itu, kesadaran akan akibat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi penjaga ancaman bagi potensi pelaku vandalisme di masyarakat.

 

Dasar hukum:

KUHP.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top