KETAHUI AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA DI BAWAH TANGAN

 

Perjanjian di bawah tangan merupakan perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak yang bersangkutan atas kesepakatan para pihak tanpa ada campur tangan dari pejabat umum yang berwenang. Perjanjian di bawah tangan atau akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874 t 1984 KUH-perdata. Terhadap perjanjian di bawah tangan apabila ada tanda tangan yang disangkal, maka pihak yang mengajukan perjanjian di bawah tangan itu harus membuktikan kebenaran tanda tangan itu melalui alat bukti lain.

Dengan demikian selama tanda tangan tidak diakui maka akta di bawah tangan tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka pengadilan. Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka perjanjian di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna sebagai kekuatan formil dan kekuatan formil dari suatu Akta Otentik (Pasal 1875 KUHPerdata).

Perjanjian kerja juga merupakan perjanjian yang dapat di buat di bawah tangan. Perjanjian kerja dibuat oleh pemberi kerja kepada pekerja dengan memuat hak, kewajiban, dan syarat-syarat yang harus disepakati. Perjanjian kerja yang dibuat memiliki kekuatan hukum dan mengikat apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sepanjang unsur-unsur ini terpenuhi dalam perjanjian kerja yang dibuat di bawah tangan, perjanjian kerja tersebut dianggap sah kekuatan hukumnya.

Pada penjelasan Pasal 165 HIR mendefinisikan akta bawah tangan atau perjanjian yang dibuat di bawah tangan sebagai berikut, Suatu akta atau perjanjian yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum, seperti misalnya akta jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain sebagainya yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum.

Segala tulisan termasuk perjanjian di bawah tangan atau akta bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian seperti akta otentik apabila salah satu pihak yang menandatangani mengakui kebenarannya. Akan tetapi jika ada pihak yang memungkiri kebenaran tulisan atau tanda tangannya di perjanjian yang di buat di bawah tangan sebagaimana yang dialami, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan.

Dalam hal ini, perjanjian kerja yang dibuat di bawah tangan merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja yang isinya memuat hak dan kewajiban dan ditandatangani oleh keduanya. Perjanjian kerja yang dibuat di bawah tangan apabila dibuat atas dasar kesepakatan bersama baik dari pemberi kerja dan pekerja selama keduanya masih sesuai dengan yang disepakati dan peraturan yang ada, maka akan secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Akibat hukum terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran dalam bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran diatur dalam perjanjian kerja, hal ini telah dipertegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa surat perjanjian kerja waktu tertentu yang berbunyi: Apabila pengusaha atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerja seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja. Maka konsekuensinya perjanjian kerja tersebut menjadi batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

Dengan demikian perjanjian kerja yang dibuat di bawah tangan sepanjang kedua belah pihak masih menyepakati perjanjian tersebut maka akan tetap sah sesuai dengan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi apabila perjanjian kerja yang dibuat di bawah dipungkiri tanda tangannya oleh salah satu pihak maka akibat hukumnya dapat dibatalkan karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kesimpulan

Perjanjian kerja di bawah tangan merupakan kesepakatan langsung antara pemberi kerja dan pekerja tanpa campur tangan pejabat umum. Diatur dalam Pasal 1874-1984 KUHPerdata, akta ini memerlukan bukti tanda tangan yang diakui untuk keabsahan di pengadilan. Sesuai Pasal 52 UU No. 13/2003, perjanjian kerja di bawah tangan sah jika memenuhi syarat kesepakatan, kemampuan hukum, pekerjaan yang jelas, dan sesuai peraturan. Meskipun memiliki kekuatan hukum, jika tanda tangan disangkal, proses pengadilan diperlukan. Pekerja yang melanggar perjanjian dapat dihukum sesuai UU No. 13/2003. Dengan persetujuan kedua belah pihak, perjanjian kerja di bawah tangan tetap berlaku, namun dapat dibatalkan jika tanda tangan dipungkiri.

 

Dasar hukum:

  1. KUH-Perdata.
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top