Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar merupakan bagian dari Akta Pendirian yang mencakup identitas perusahaan dan struktur perseroan. Ini mencakup mekanisme pengangkatan direksi, jangka waktu perseroan, dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Anggaran Dasar Perseroan, seperti diatur dalam Pasal 15 UU 40/2007 TENTANG PT, yaitu:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Perubahan Anggaran Dasar PT diatur dalam UU 40/2007. Prosesnya melibatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Pasal 19 UU 40/2007, yang berbunyi:
- Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
- Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Dalam perubahan anggaran dasar jika Perusahaan pailit tidak dapat dilakukan kecuali dengan persetujuan kurator dan persetujuan tersebut akan dilampirkan dalam permohonan perubahan anggaran dasar kepada menteri, sesuai dengan Pasal 20 UU 40/2007, yang berbunyi:
- Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan kurator.
- Persetujuan kurator dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
Adapun ketentuan-ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar diatur dalam Pasal 21 UU 40/2007, yaitu:
- Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
- Perubahan anggaran dasar tertentu meliputi:
-
- nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
- Perubahan anggaran dasar selain pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
- Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
- Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
- Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
Untuk lamanya waktu permohonan perubahan anggaran dasar dapat dilakukan sebelum masa waktu pendirian perusahaan berakhir. Hal ini berdasarkan Pasal 22 UU 40/2007 yang berbunyi:
- Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.
- Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan.
Selain itu, perubahan anggaran dasar bisa dilakukan untuk perubahan Perusahaan dengan status tertutup menjadi terbuka dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU 40/2007, yang berbunyi:
- Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
-
- efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
- dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.
Berdasarkan Pasal 27 UU 40/2007, perubahan anggaran dasar dapat ditolak apabila:
- bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
- isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
- terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Kesimpulan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) diatur oleh UU 40/2007. Anggaran Dasar mencakup berbagai aspek, seperti identitas perusahaan, struktur perseroan, dan mekanisme pengelolaannya. Proses perubahan melibatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ditetapkan oleh RUPS sesuai Pasal 19. Jika perusahaan pailit, perubahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kurator dan Menteri (Pasal 20). Ada ketentuan khusus untuk perubahan tertentu, yang memerlukan persetujuan Menteri (Pasal 21). Perusahaan dapat mengubah status tertutup menjadi terbuka, namun harus memenuhi persyaratan Pasal 25. Persetujuan perubahan dapat ditolak jika melanggar tata cara, perundang-undangan, ketertiban umum, atau mendapat keberatan dari kreditor (Pasal 27). Dengan memahami prosedur perubahan anggaran dasar PT dan landasan hukumnya, perusahaan dapat melakukan penyesuaian secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Penulis:
TB Agung, SH.