KETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Pada ranah bisnis, pelaku usaha memiliki peran krusial dalam menggerakkan roda perekonomian. Hak dan kewajiban pelaku usaha menjadi pondasi bagi keberlanjutan dan keadilan dalam dunia bisnis yang dinamis. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Dalam berlangsungnya hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen, tentunya terdapat hak dan kewajiban yang timbul dari masing-masing pihak. Berikut ini hak-hak yang ada pada pelaku usaha yang termuat dalam Pasal 6 UU 8/1999, yakni:

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bahwa berdasarkan hak-hak tersebut terdapat pokok-pokok yang menjadi hak pelaku usaha, yaitu:

  • Hak menerima pembayaran

Hak menerima pembayaran berarti pelaku usaha berhak menerima sejumlah pembayaran berupa uang atas produk yang dihasilkan dan diserahkan kepada konsumen yang membelinya.

  • Hak mendapat perlindungan hukum

Hak mendapat perlindungan hukum berarti pelaku usaha berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila ada tindakan dari pihak lain dengan itikad tidak baik yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.

  • Hak membela diri

Hak membela diri berarti pelaku usaha berhak untuk membela diri dan hak-haknya dalam proses hukum apabila ada pihak lain yang mempersalahkan atau merugikan hak-haknya.

  • Hak rehabilitasi

Hak rehabilitasi berarti pelaku usaha berhak memperoleh rehabilitasi atas nama baiknya (pemulihan nama baik) sebagai pelaku usaha apabila ada tuntutan yang akhirnya terbukti pelaku usaha tidak bersalah atau bertindak benar menurut hukum.

Selain hak, pelaku usaha juga memiliki kewajiban yang dilakukan terhadap pihak lain. Hal ini termuat dalam Pasal 7 UU 8/1999, yakni:

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bahwa berdasarkan kewajiban tersebut terdapat pokok-pokok kewajiban pelaku usaha, yakni:

  • Beritikad baik

Kewajiban beritikad baik berarti pelaku usaha dalam menjalankan usahanya wajib melakukannya dengan itikad baik, seperti berhati-hati, mematuhi aturan-aturan, serta dengan penuh tanggung jawab.

  • Memberi informasi

Kewajiban memberi informasi berarti pelaku usaha wajib memberi informasi kepada masyarakat yang dalam hal ini konsumen atas produk dan segala hal yang sesuai mengenai produk yang dihasilkan atau diperjualbelikan yang dibutuhkan konsumen.

  • Melayani dengan cara yang sama

Kewajiban melayani berarti pelaku usaha wajib memberikan pelayanan kepada konsumen secara benar dan jujur serta tidak membeda-bedakan cara ataupun kualitas pelayanan terhadap konsumen.

  • Memberi jaminan

Kewajiban memberi jaminan berarti pelaku usaha wajib memberikan jaminan terhadap atas produk yang dihasilkan atau diperjualbelikan kepada konsumen, seperti apabila produk tidak sesuai dengan apa yang diterangkan, produk tersebut dapat dikembalikan atau diganti dengan yang sesuai dibeli konsumen.

  • Memberi kesempatan mencoba

Kewajiban memberi kesempatan mencoba berarti pelaku usaha wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk mencoba atau menguji produk sebelum konsumen memutuskan untuk membeli atau tidak membeli produk, dengan tujuan agar konsumen yakin dengan kesesuaian produk dengan apa yang dibutuhkannya.

  • Memberi kompensasi

Kewajiban memberi kompensasi berarti pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian kerugian akibat kurang atau tidak bergunanya produk untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan fungsinya dan karena tidak sesuainya produk yang diterima dengan yang diperjanjikan.

Kesimpulan

Dalam kegiatan bisnis, pelaku usaha adalah poros vital yang mendorong roda perekonomian. Pengetahuan mendalam mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha menjadi landasan utama bagi keberlanjutan dan keadilan di dunia bisnis yang dinamis. Hak-hak pelaku usaha, seperti hak menerima pembayaran yang setara, perlindungan hukum, dan hak untuk membela diri, sejalan dengan kewajiban beritikad baik, memberikan informasi yang jujur, dan memberikan jaminan mutu produk. Pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan beretika. Hal ini bukan hanya menjamin keberhasilan bisnis, tetapi juga membangun pondasi kokoh untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top