KETAHUI JENIS-JENIS HUKUMAN PIDANA

Hukuman dalam hukum pidana Indonesia memiliki berbagai jenis sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran hukum. Hukum pidana di Indonesia masih menganut hukuman pidana menurut KUHP, yaitu UU 1/1960. Pada KUHP ini merupakan peninggalan hukum pidana yang dibawa oleh Belanda (konkordansi). KUHP ini akan digantikan dengan UU 1/2023.

Hal ini dikarenakan disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, KUHP belum dapat memenuhi 4 (empat) misi perubahan mendasar yakni, dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sehingga penyusunan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus dilakukan secara menyeluruh dan terkodifikasi. Namun, UU 1/2023 berlaku 3 (tahun) sejak UU ini diundangkan. Jadi pemberlakuan UU 1/2023 nantinya pada tahun 2026.

Adapun Jenis-jenis hukuman pidana juga mengalami perubahan, berikut jenis-jenis hukuman pidana yang terdapat dalam KUHP maupun UU 1/2023. Dalam KUHP diatur dalam Pasal 10 KUHP, sedangkan dalam UU 1/2023 diatur dalam Pasal 64, yakni:

Pasal 10 KUHP Pasal 64 UU 1/2023
Pidana terdiri atas:

1.     Pidana pokok; dan

2.     Pidana tambahan.

Pidana terdiri atas:

a.      pidana pokok;

b.     pidana tambahan; dan

c.      pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

  • Pidana Pokok

Pidana Pokok menurut KUHP diatur dalam Pasal 10 huruf a, yakni:

  1. pidana mati,
  2. pidana penjara,
  3. pidana kurungan,
  4. pidana denda,
  5. pidana tutupan.

Pidana Pokok secara umum menurut UU 1/2023 diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2), yakni:

(1) Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:

  1. pidana penjara;
  2. pidana tutupan;
  3. pidana pengawasan;
  4. pidana denda; dan
  5. pidana kerja sosial.

(2) Urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

Menurut UU 1/2023 juga terdapat pidana pokok yang dapat dilakukan jika tersangkanya seorang anak, hal ini diatur dalam Pasal 115, yakni:

a. pidana peringatan;

b. pidana dengan syarat:

  1. pembinaan di luar lembaga;
  2. pelayanan masyarakat; atau
  3. Pengawasan.

c. pelatihan kerja;

d. pembinaan dalam lembaga; dan

e. pidana penjara.

  • Pidana Tambahan

Selain pidana Pokok, terdapat juga pidana tambahan. KUHP mengatur pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni:

  1. pencabutan beberapa hak tertentu,
  2. perampasan barang yang tertentu,
  3. pengumuman putusan hakim.

Pengaturan mengenai pidana tambahan juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa pidana tambahan tersebut terbatas pada 3 bentuk di atas saja. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 misalnya, diatur juga mengenai bentuk pidana tambahan lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi, seperti:

  1. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
  2. pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi;
  3. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 tahun;
  4. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Pidana tambahan dalam UU 1/2023 juga mengaturnya dalam Pasal 66, yakni:

1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan barang tertentu dan/ atau tagihan;
  3. pengumuman putusan hakim;
  4. pembayaran ganti rugi;
  5. pencabutan izin tertentu; dan
  6. pemenuhan kewajiban adat setempat.

2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 jenis atau lebih.

4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidananya.

5) Pidana tambahan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi TNI.

Menurut UU 1/2023 juga terdapat pidana tambahan yang dapat dilakukan jika tersangkanya seorang anak, hal ini diatur dalam Pasal 116, yakni:

  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
  2. pemenuhan kewajiban adat.
  3. Pidana yang Bersifat Khusus

Dalam KUHP hanya memberikan 2 jenis tindak pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Namun dalam UU 1/2023 terdapat pidana yang bersifat khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 67, yakni pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Kesimpulan

Dalam hukum pidana Indonesia, hukuman merupakan bentuk sanksi terhadap pelanggaran hukum. Meskipun masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari peninggalan hukum pidana Belanda, perubahan signifikan dihadirkan oleh Undang-Undang (UU) 1/2023. UU ini menggantikan KUHP untuk menyesuaikan dengan dinamika politik hukum, keadaan, dan perkembangan masyarakat.

Jenis-jenis hukuman pidana melibatkan pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok, seperti pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial, telah mengalami perubahan dan penambahan seiring dengan UU 1/2023. Adanya pidana tambahan, seperti pencabutan hak tertentu, perampasan barang, dan pengumuman putusan hakim, menunjukkan kerangka hukuman yang lebih kompleks.

Selain itu, UU 1/2023 juga memperkenalkan pidana yang bersifat khusus, seperti pidana mati yang diancamkan secara alternatif. Perubahan ini menegaskan komitmen hukum Indonesia untuk terus beradaptasi dengan tuntutan keadilan dan pemidanaan yang efektif.

 

Dasar hukum:

  1. KUHP.
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis:

TB Agung, SH.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top