Pengaruh globalisasi menyebabkan Indonesia membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif.
Menurut Pasal 1 angka 1 PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki relasi atau hubungan kepada pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP 34/2021, Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Namun pemberi kerja bukan PT Perorangan berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) PP 34/2021. Berikut pemberi kerja TKA berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PP 34/2021, yaitu:
- instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
- kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
- badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
- lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
- usaha jasa impresariat; dan
- badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
Untuk mempekerjakan TKA, pemberi kerja diwajibkan memiliki Tenaga Kerja Pendamping TKA. Hal ini termuat dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a, yakni pemberi kerja TKA menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Sebelum TKA bekerja di Indonesia, para pemberi kerja kepada TKA harus mendapatkan perizinan kepada menteri dalam rangka Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Untuk mendapatkan izin tersebut diperlukan permohonan pengesahan, adapun permohonan pengesahan RPTKA termuat dalam Pasal 12 PP 34/2021, yakni:
- Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA yang memuat paling sedikit:
- identitas Pemberi Kerja TKA;
- alasan penggunaan TKA;
- jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
- jumlah TKA;
- jangka waktu penggunaan TKA;
- lokasi kerja TKA;
- identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
- rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
- Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
-
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
- akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
- bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
- rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
- bagan struktur organisasi perusahaan;
- surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
- surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
- surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
- Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA.
Kemudian Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi para TKA mendapatkan jaminan sosial nasional atau asuransi apabila bekerja selama kurang dari 6 (enam) bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 8 PP 34/2021.
Adapun sanksi yang diberikan kepada Pemberi Kerja TKA terdapat dalam Pasal 36 Ayat (1) PP 34/2021, yakni:
- denda;
- penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau
- pencabutan Pengesahan RPTKA.
Serta besaran denda yang kenakan termuat dalam Pasal 37 Ayat (1) PP 34/2021, yakni
- 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau
- 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Kesimpulan
Kebijakan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia menghadapi pengaruh globalisasi dengan membuka peluang bagi masuknya tenaga kerja asing. Regulasi yang ketat, seperti Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021, mengatur persyaratan dan perlindungan, memastikan penggunaan tenaga kerja asing selektif. Pemberi kerja, termasuk instansi pemerintah dan perusahaan asing, diwajibkan memenuhi kriteria ketat, mempekerjakan Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan memperoleh perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebelum TKA bekerja. Adanya sanksi, termasuk denda dan pencabutan perizinan, bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan keterampilan khusus TKA dan perlindungan pekerja lokal.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Penulis:
TB Agung, SH.