KETAHUI KETENTUAN ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Aborsi merupakan sebuah tindakan menghilangkan nyawa janin/bayi yang ada dalam kandungan secara disengaja dan dilakukan secara sadar oleh pelaku yang berstatus ibu dari anak/janin yang dikandungnya. Tindakan aborsi sendiri adalah tindakan penghentian kehamilan yang disengaja dan dilakukan dengan berbagai cara sehingga terjadi pengguguran karena tidak menginginkan kehadiran bayi yang dikandungnya, umumnya dilakukan pada masa muda kehamilan sebelum menginjak usia kehamilan empat bulan.

Praktik aborsi sendiri sebenarnya dapat dilakukan secara legal dengan beberapa alasan, salah satunya faktor Kesehatan dan dilindungi oleh hukum yaitu Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Praktik aborsi marak dilakukan karena adanya beberapa alasan, diantaranya karena terjadi akibat hasil hubungan gelap atau seks bebas, status para pelaku masih pelajar atau karena tidak menginginkan kehadiran anak meskipun usia sudah dewasa karena terjadi di luar pernikahan yang sah dan dianggap sebagai aib. Aborsi dalam UU 17/2023, diatur dalam Pasal 63, yakni:

  1. Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
  2. Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
    1. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
    2. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
    3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetuiuan suami, kecuali korban perkosaan.

Selain diatur dalam Pasal 63 UU 17/2023, syarat untuk melakukan aborsi juga terdapat dalam Pasal 463 Ayat (2) UU 1/2023, Ketentuan tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Dalam hal seseorang melakukan aborsi dapat dikenakan ketentuan pidana. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 427 UU 17/2023, Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Selain itu terdapat juga dalam Pasal 428, yakni:

  1. Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
    • dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
    • tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  1.  Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ketentuan pidana bagi seseorang yang melakukan aborsi tidak hanya berlaku kepada orang tersebut saja, melainkan dapat menjerat tenaga kesehatan yang membantunya melakukan aborsi termuat dalam Pasal 429 UU 17/2023, yakni:

  • Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

 

  • Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yaitu:
    1. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/ atau
    2. hak menjalankan profesi tertentu.

 

  • Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana.

Tenaga kesehatan menurut Pasal 1 angka 7 UU 17/2023, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

Ketentuan dalam UU 17/2023 terkait dengan pasal-pasal yang menyinggung soal aborsi sejalan dengan pasal-pasal dalam UU 1/2023 yang terkait dengan aborsi, yaitu dalam Pasal 463, 464, dan 465.

Kesimpulan

Aborsi diatur oleh Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Indonesia. Pembatasan aborsi dibuat untuk melindungi nyawa janin dan ibu, namun diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti alasan kesehatan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual. Pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, dengan persetujuan perempuan hamil. Pelanggaran aturan aborsi dapat dikenai hukuman penjara, termasuk bagi tenaga kesehatan yang terlibat. Undang-Undang tersebut memuat pasal-pasal yang sejalan dengan UU No.1 Tahun 2023 yang terkait dengan aborsi, seperti Pasal 463, 464, dan 465.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top