KETAHUI KETENTUAN DANA CADANGAN DAN PEMBAGIAN DIVIDEN BAGI PERUSAHAAN

Pada dunia bisnis, pengelolaan keuangan perusahaan melibatkan sejumlah aspek penting, termasuk penyisihan dana cadangan dan pembagian dividen. Bagi pelaku usaha, menjalankan usaha tidak hanya mengharapkan datangnya keuntungan dan keberhasilan, tetapi juga bersiap diri ketika menghadapi risiko buruk, salah satunya kerugian usaha. Oleh karena itu, suatu perusahan dalam laporan keuangannya harus memiliki cadangan dari laba bersih yang dihasilkan dalam setiap tahunnya. Ketentuan mengenai dana cadangan diatur dalam Pasal 70 UU 40/2007 tentang PT, yakni:

  1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
  2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
  3. Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
  4. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Adapun jenis cadangan terbagi menjadi 2 (dua) cadangan wajib dan cadangan lainnya. Hal ini terdapat dalam Penjelasan Pasal 70 UU 40/2007, yakni:

  • Cadangan wajib

Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian Perseroan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen.

  • Cadangan lainnya

Cadangan lainnya adalah cadangan di luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan, misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial, dan lain sebagainya.

Selain perusahaan menyisihkan untuk dana cadangan. Perusahaan juga memberikan pembagian dividen, namun pembagian dividen ini diberikan apabila perusahaan memiliki cadangan wajib, hal ini terdapat dalam Pasal 71 Ayat (3) UU 30/2007. Adapun ketentuan mengenai pembagian dividen termuat dalam Pasal 72 UU 40/2007, yakni:

  1. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
  2. Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
  3. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
  4. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
  5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
  6. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.

Perlu diketahui Dividen interim adalah pembayaran dividen yang dilakukan sepanjang tahun buku perusahaan sebelum laporan keuangan tahunan dihasilkan. Biasanya, dividen interim diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja perusahaan di tengah tahun buku. Selain aspek yang telah dijelaskan sebelumnya, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan pembagian dividen melibatkan Perjanjian Kredit antara perseroan dan kreditornya. Hal ini karena seringkali ditemui pembatasan-pembatasan (negative covenant) dalam perjanjian kredit tersebut. Contohnya, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak kreditor, perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembagian dividen, baik itu dalam bentuk dividen interim maupun dividen final.

Selain itu, dalam beberapa kasus, pembagian dividen hanya dapat dilakukan jika kewajiban-kewajiban perseroan telah dipenuhi sepenuhnya. Selain itu, perjanjian kredit juga mungkin mengatur bahwa pembagian dividen hanya diizinkan apabila rasio-rasio keuangan perseroan menunjukkan kondisi keuangan yang sehat. Dengan kata lain, kondisi finansial perseroan harus memenuhi standar tertentu sebelum diizinkan untuk melakukan pembagian dividen. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, perseroan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan untuk membayar dividen kepada pemegang saham dan tanggung jawab terhadap kewajiban finansial kepada kreditornya.

Kesimpulan

Dalam dunia bisnis, pengelolaan keuangan perusahaan melibatkan aspek penting seperti penyisihan dana cadangan dan pembagian dividen. Suatu perusahaan diharuskan menyisihkan sebagian laba bersihnya setiap tahun untuk cadangan, yang diatur oleh Pasal 70 UU 40/2007. Cadangan dibagi menjadi cadangan wajib dan cadangan lainnya, digunakan untuk menutup kerugian masa depan atau tujuan tertentu. Ketentuan pembagian dividen diatur dalam Pasal 71 dan 72, memungkinkan pembagian dividen interim sebelum tahun buku berakhir, dengan persyaratan kekayaan bersih dan persetujuan Dewan Komisaris. Perjanjian Kredit juga memainkan peran penting, mengatur pembagian dividen sesuai kondisi keuangan perusahaan.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top