KETAHUI KETENTUAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Tenaga kerja sebagai pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal pekerjaan, masyarakat tidak jarang untuk memiilh pekerjaan yang berada di luar Negara Indonesia, para pekerja ini biasa disebut Pekerja Migran Indonesia.

Pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri untuk mendapatkan penghasilan guna meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarganya. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Seseorang yang belum menjadi pekerja migran Indonesia disebut sebagai calon pekerja migran Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 18/2017, Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Adapun yang tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia, berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) UU 18/2017, yakni:

  1. warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
  2. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  3. warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
  4. penanam modal;
  5. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
  6. warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  7. warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia, diperlukan beberapa syarat yang termuat dalam Pasal 5 UU 18/2017, yakni:

  1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. memiliki kompetensi;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 13 UU 18/2017, meliputi:

  1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  3. sertifikat kompetensi kerja;
  4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  6. Visa Kerja;
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  8. Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja, diperlukan sebuah perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran. Adapun isi dari perjanjian kerja tersebut, yakni:

  1. nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja;
  2. nama dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
  6. jangka waktu Perjanjian Kera; dan
  7. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja.

Kesimpulan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk meningkatkan taraf hidupnya dan keluarganya. Berdasarkan UU No. 18/2017, calon PMI adalah tenaga kerja yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah terkait. Mereka harus berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar di Jaminan Sosial, dan memiliki dokumen lengkap. Beberapa kategori warga negara Indonesia tidak termasuk sebagai PMI, seperti pelajar dan aparatur sipil negara. Kepastian hukum bagi PMI diatur melalui perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PMI.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tantang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Refereensi

Berkat Anugrah, Marzuki, dan Ibnu Affan, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informal Menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran, Jurnal Ilmiah Metadata Vol. 3 No. 2, Sumatera Utara.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top