KETAHUI KETENTUAN PENAMBANGAN DI KAWASAN HUTAN TANPA IZIN

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan yang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, ditempatkan dalam Pasal 2 dengan hak menguasai negara menjadi basis lahirnya hubungan hukum antara manusia Indonesia dengan tanah, hak menguasai negara berawal dari hak bangsa.

Hak bangsa diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU 50/1960 menegaskan bahwa bumi, air,dan ruang angkasa serta kekayaan alam di wilayah Indonesia merupakan kepunyaan rakyat yang bersatu dalam ikatan bangsa Indonesia.

Persoalan pertambangan tidak dapat dilepaskan dari masalah agraria, karena kegiatan pertambangan berada didalam tanah dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pertambangan di kawasan hutan diperlukan izin yang diatur dalam Pasal 36 angka 14 Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 38 ayat 3 UU 41/1999 Tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Pasal 36 angka 14 Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 38 ayat (3) UU 41/2009 Tentang Kehutanan juga menyebutkan bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Pada kawasan hutan lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Dapat ditafsirkan dari Undang Undang tersebut mengharuskan para pelaku usaha pertambangan memiliki izin dan pinjam pakai dalam melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan namun realitanya saat ini masih ada pelaku usaha tidak memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, berdasarkan Surat Edaran Nomor B-2213/MB.07/DBT.PL/2022 tertanggal 27 April 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia selaku tembusan dari surat yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.316/PKTL/Ren/Pla.o/2/2022 pada tanggal 4 Februari 2022 perihal Kegiatan pertambangan di dalam kawasan Hutan tanpa/dengan sebagian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pelaku usaha yang menambang tanpa izin menurut UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dilakukan dengan penegakan hukum secara:

  1. Preventif ditinjau dari Pasal 134 UU 4/2009  dan dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai pola pertambangan yang baik dan pengawasan terhadap para pelaku usaha pertambangan;
  2. represif dengan melakukan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan dan pemberian sanksi oleh aparat penegak hukum.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam hal perizinan berusaha, maka akan dikenakan Pasal 36 angka 14 Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 38 ayat 3 UU 41/1999 Tentang Kehutanan untuk melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 119 UU 3/2020, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban dan melakukan tindak pidana yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.

Selain dikenakan sanksi Administratif juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja Pasal 36 angka 17 perubahan Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU 41/1999 Tentang Kehutanan disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Maka, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Hal ini termuat dalam Pasal 78 Ayat (3) Perpu 2/2022.

Kesimpulan

Ketentuan penambangan di kawasan hutan tanpa izin melibatkan prinsip-prinsip konstitusional yang menegaskan hak negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menggariskan pengelolaan mineral dan batubara yang tak terbarukan harus dilakukan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Peraturan perundang-undangan, seperti UUPA dan UU No. 4 Tahun 2009, menetapkan persyaratan izin yang ketat untuk pertambangan di kawasan hutan. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif, pencabutan izin, dan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp7.5 miliar sesuai dengan Perpu 2/2022. Meskipun demikian, realitas lapangan menunjukkan adanya pelaku usaha yang menambang tanpa izin, menuntut penegakan hukum yang komprehensif secara preventif dan represif untuk mewujudkan keberlanjutan eksploitasi sumber daya alam.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
  3. Undang-Undang 4  Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
  4. Peraturan Pengganti Perundang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja.
  5. Surat Edaran Nomor B-2213/MB.07/DBT.PL/2022 Tertanggal 27 April 2022 Yang Dikeluarkan Oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
  6. Surat Yang Diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor S.316/PKTL/Ren/Pla.o/2/2022 Pada Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Kegiatan Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa/Dengan Sebagian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top