KETAHUI KETENTUAN PENDAFTARAN MEREK

Merek merupakan aset berharga bagi setiap bisnis, mampu menciptakan identitas dan memberikan kepercayaan kepada konsumen. Untuk melindungi hak-hak atas merek tersebut, proses pendaftaran merek menjadi langkah penting. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek dalam Pasal 2 Ayat (2) terbagi menjadi 2 (dua), yakni merek dagang dan merek jasa. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 20/2016, Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Serta menurut Pasal 1 angka 3 UU 20/2016, Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Sebelum merek dipakai oleh pengusaha, merek tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Adapun syarat dan tata cara permohonan termuat dalam Pasal 4 UU 20/2016, yakni:

  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa lndonesia.
  2. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
  3. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  4. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  5. nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  6. warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  7. nama Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  8. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  9. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
  10. Permohonan dilampiri dengan label merek dan bukti pembayaran biaya.
  11. Biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
  12. Dalam hal merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut.
  13. Dalam hal merek berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
  14. Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Biaya permohonan berdasarkan DJKI, yaitu untuk Usaha mikro dan Usaha kecil sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per kelas, dan untuk Umum biaya permohonan mereknya sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kedua permohonan ini dilakukan secara online melalui system DJKI.

Berdasarkan Pasal 20 UU 20/2016, Merek tidak dapat dilakukan pendaftaran apabila:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Selain merek tidak dapat didaftarkan terdapat juga merek dapat ditolak permohonannya, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU 20/2016, yakni:

  1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  2. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  4. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  5. Indikasi Geografis terdaftar.
  6. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
  7. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  8. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  9. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  10. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Kesimpulan

Mendaftarkan merek merupakan langkah vital bagi bisnis guna melindungi identitas dan kepercayaan konsumen. Menurut UU 20/2016, merek mencakup gambar, logo, nama, dan sebagainya, dibagi menjadi merek dagang dan merek jasa. Proses pendaftaran melibatkan syarat tertentu, termasuk pengajuan secara elektronik, mencantumkan informasi pemohon, dan membayar biaya sesuai dengan kelas barang/jasa. Tidak semua merek dapat didaftarkan, misalnya jika bertentangan dengan hukum atau mirip dengan merek lain. Dalam kasus penolakan, pemohon yang beritikad tidak baik juga dapat ditolak. Keseluruhan, pendaftaran merek adalah investasi yang melibatkan prosedur yang ketat dan pertimbangan etika.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top