KETAHUI KETENTUAN PENGEDARAN ROKOK ELEKTRIK DI INDONESIA

Perkembangan rokok di Indonesia didominasi oleh rokok konvensional berbahan dasar cengkeh yang biasa digunakan untuk pengobatan, seiring berkembangnya zaman saat ini rokok konvensional sudah mulai tergantikan dengan rokok elektrik yang dikembangkan oleh SBT.CO.LTD sebuah perusahaan yang berbasis di China sejak tahun 2004, dimana rokok elektrik tersebut menggunakan baterai dan uap untuk membakar cairan yang dinamakan likuid.

Saat ini Indonesia masih impor produk tersebut dari luar negeri, aturan mengenai impor rokok elektrik saat ini terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik, pada Pasal 6 ayat (2) huruf (d) dijelaskan bahwa untuk peredaran rokok elektrik dan cairan likuid nya harus terdapat rekomendasi dari lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pengawasan obat dan makanan (BPOM).

Berdasarkan Penjelasan Pasal 149 Ayat (3) huruf e UU 17/2023, rokok elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.

Dalam hal pelaku usaha memproduksi rokok elektrik harus disertai dengan peringatan kesehatan, yang dapat berupa tulisan dan gambar. Hal ini termuat dalam Pasal 150 UU 17/2023, yakni Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan Kesehatan. Peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

Aturan mengenai rokok elektrik hampir sama dengan aturan rokok tembakau pada umumnya yang harus memperhatikan kawasan tanpa rokok. Berdasarkan Pasal 151 Ayat (1) UU 17/2023, kawasan tanpa rokok yakni:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  2. tempat proses belajar mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. angkutan umum;
  6. tempat kerja; dan
  7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam hal pengedaran rokok elektronik kepada para konsumen, terdapat hak-hak keamanan dan keselamatan konsumen belum sepenuhnya terpenuhi dikarenakan produk rokok elektrik dan cairan liquidnya yang sampai saat ini belum terdapat aturan yang jelas, terkait etiket informasi terhadap cairan liquid nya belum terpenuhi dikarenakan masih terdapat kemasan kemasan cairan liquid rokok elektrik tanpa dilengkapi informasi perihal penggunaan barang, kandungan kandungan zat, tanggal pembuatan dan kadaluarsa serta efek samping dalam penggunaan produk tersebut.

Terdapat sanksi apabila pengedar rokok elektronik tidak memberikan peringatan kesehatan, yang termuat dalam Pasal 437 Ayat (1) UU 17/2023, yakni Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Serta terdapat sanksi bagi para pengguna rokok elektrik yang tidak mematuhi aturan kawasan tanpa rokok diatur dalam Pasal 437 Ayat (2) UU 17/2023, yakni Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kesimpulan

Dalam konteks pengedaran rokok elektrik di Indonesia, aturan-aturan telah diimplementasikan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mengatur produksi serta distribusi produk tersebut. Penggunaan rokok elektrik yang mulai menggeser rokok konvensional mengharuskan pematuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Perizinan, peringatan kesehatan, kawasan tanpa rokok, dan informasi produk menjadi fokus regulasi.

Meskipun telah ada beberapa aturan, masih terdapat kekurangan terkait label produk dan informasi cairan likuid. Sanksi tegas diterapkan bagi pelanggar aturan, baik bagi produsen yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan maupun bagi pengguna yang melanggar kawasan tanpa rokok. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatif rokok elektrik.

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top