KETAHUI KETENTUAN RAHASIA DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

Rahasia dagang merupakan aset berharga bagi perusahaan, dan undang-undang memberikan perlindungan terhadap pelanggaran keamanan ini. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Ruang lingkup rahasia dagang tertuang dalam Pasal 2 UU 30/2000, yakni: Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Dalam ketentuan rahasia dagang di termuat dalam Pasal 3 UU 30/2000, yaitu:

  1. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
  2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Rahasia dagang juga merupakan hak dari pemiliknya. Hak rahasia dagang, yakni berupa menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hal ini termuat dalam Pasal 4 UU 30/2000.

Undang-undang ini membedakan antara Pemilik Rahasia Dagang dari Pemegang Rahasia Dagang. Hal ini akan tampak lebih lanjut dalam rumusan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Rahasia Dagang yang mengakui dimungkinkannya atau terjadinya peralihan Hak Rahasia Dagang yang dapat dilakukan atau terjadi melalui:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian tertulis; atau
  5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pewarisan berdasarkan Pasal 584 KUHPerdata, yakni pewarisan merupakan salah satu cara yang secara limitatif ditentukan untuk memperoleh hak milik, dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok daripada benda yang merupakan benda yang paling pokok di antara benda-benda lain. Hibah merupakan memberikan hak pemilik sesuatu benda kepada orang lain yang dilandasi oleh ketulusan. Surat wasiat berdasarkan Pasal 875 BW adalah suatu akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal, dan yang olehnya dapat ditarik kembali. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Serta sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.

Pengalihan hak harus disertakan dengan dokumen pengalihan hak yang wajib  dicatatkan kepada Direktorat Jenderal dengan membayar sejumlah biaya. Apabila pengalihan dagang tidak  dicatatkan kepada Direktorat Jenderal, maka pengalihan hak tidak akan berakibat hukum pada pihak ketiga. Hal ini dimuat dalam Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 30/2000.

Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang tidak layak atau tidak patut, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang atau mengingkari kesepakatan, atau kewajiban yang tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Namun, dalam Pasal 15 UU 30/2000 seseorang tidak dianggap melakukan pelanggaran rahasia dagang apabila:

  1. Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Apabila dalam rahasia terdapat sengketa yang timbul, dalam UU 30/2000 ini mengatur terkait dengan cara penyelesaiannya dapat dilakukan penyelesaian yang menempuh jalur keperdataan yang termuat dalam Pasal 11 Ayat (1), yaitu:

  1. gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan

Dalam hal gugatan ganti kerugian diajukan kepada Pengadilan Negeri. Hal ini terkandung dalam Pasal 11 Ayat (2) UU 30/2000. Selain cara penyelesaian sengketa rahasia dagang melalui gugatan atau penghentian perbuatan tersebut terdapat pula dengan cara lain melalui jalur di luar pengadilan, yakni para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini tertuang di dalam Pasal 12 UU 30/2000.

Selain menyelesaikan sengketa rahasia dagang melalui keperdataan, dalam undang-undang ini juga terdapat mengenai ketentuan pidana apabila pihak melanggar terkait dengan ketentuan rahasia dagang. Hal ini diatur dalam Pasal 17 UU 30/2000, yakni:

  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.

Kesimpulan

Rahasia dagang, sebagai aset berharga perusahaan, mendapat perlindungan dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2000. Menurut UU 30/2000, rahasia dagang mencakup informasi yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Hak rahasia dagang dapat dialihkan melalui berbagai cara, seperti pewarisan dan perjanjian tertulis. Pelanggaran terhadap rahasia dagang dapat berujung pada sanksi pidana, dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). UU 30/2000 ini juga mengatur penyelesaian sengketa melalui jalur keperdataan, termasuk gugatan ganti rugi dan penghentian perbuatan, serta memberikan opsi penyelesaian alternatif seperti arbitrase.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  2. KUH Perdata.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top