KETAHUI KETENTUAN SHM GANDA DAN PENYELESAIAN MELALUI KANTOR PERTANAHAN

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah di Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997, Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Namun, pada kenyataannya, sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda. Terhadap tanah yang sama, terdapat lebih dari satu sertifikat tetapi beda pemilik. Adanya sertifikat ganda tentu melahirkan konflik dan saling klaim kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam sertifikat. Hal ini dapat terjadi karena sejumlah alasan, seperti kesalahan administrasi, ketidakjelasan batas tanah, atau tindakan yang tidak sah.

Kepemilikan ganda atas SHM merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan keberadaannya, karena dalam suatu sertifikat tidak bisa atau tidak dapat diberikan secara ganda kepada pemilik tanah. Apabila terdapat kepemilikan SHM ganda berarti salah satu SHM tersebut tidak sah keberadaannya. Berikut cara untuk mengetahui cara pengecekan kepemilikan SHM melalui laman pada ATR BPN, dengan langkah-langkah:

  1. Buka laman atrbpn.go.id
  2. Pilih menu “Publikasi”
  3. Lalu klik “Layanan”
  4. Klik “pengecekan berkas”
  5. Kemudian isi kolom “kantor” yakni berisi Kantor Pertanahan yang Anda tuju atau yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kwitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).

Apabila terdapat kepemilikan ganda, maka menurut yurisprudensi hukum yang terdapat dalam Yurisprudensi MA Nomor: 5/Yur/Pdt/2018, yakni “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Penyelesaian sengketa melalui BPN dapat dilakukan, ini berdasar kepada Pasal 1 angka 5 Permen 21/2020, yakni Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu. Untuk melakukan pengaduan terdapat aturan dalam Pasal 3 Permen 21/2020, yaitu:

  1. Dalam rangka Penanganan dan Penyelesaian Kasus, Kementerian menerima Pengaduan yang berasal dari:
    • perorangan/warga masyarakat;
    • kelompok masyarakat;
    • badan hukum;
    • instansi pemerintah; atau
    • unit teknis Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima melalui loket penerimaan surat Pengaduan, loket penerimaan Pengaduan secara langsung dan penerimaan Pengaduan melalui media daring yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan.
  3. Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • identitas/legalitas pengadu;
    • fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu;
    • fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek Sengketa atau Konflik; dan
    • uraian singkat kronologis Kasus.
  4. Pengaduan yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Ditjen VII atau Bidang V atau Seksi V sesuai kewenangannya dan dicatat dalam register Pengaduan serta dientri dalam sistem informasi persuratan untuk selanjutnya didistribusikan kepada Pejabat.
  5. Dalam hal Pengaduan secara lisan, pengadu wajib mengisi formulir Pengaduan dan ditandatangani pengadu serta dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  6. Terhadap Pengaduan yang disampaikan secara langsung di loket penerimaan Pengaduan, berkas Pengaduan diterima dan pengadu diberikan tanda terima Pengaduan.
  7. Terhadap Pengaduan yang disampaikan melalui media daring, diberikan tanda terima melalui media daring.
  8. Pengaduan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum lengkap dan tidak memenuhi syarat, dikembalikan kepada pengadu secara tertulis atau media daring dan Pengaduan yang disampaikan secara lisan melalui loket Pengaduan dikembalikan di loket Pengaduan tersebut.
  9. Format register Pengaduan, formulir Pengaduan dan tanda terima Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Setelah melakukan pengaduan, terdapat beberapa tahapan penanganan yang akan dilakukan, ini tercantum dalam Pasal 6 Ayat (1) Permen 21/2020, yakni:

  1. Pengkajian Kasus;
  2. Gelar awal;
  3. Penelitian;
  4. Ekspose hasil Penelitian;
  5. Rapat Koordinasi;
  6. Gelar akhir; dan
  7. Penyelesaian Kasus.

Ketika sengketa mendapatkan hasil penyelesaian secara final terdapat dalam Pasal 17  Permen 21/2020, berupa:

  1. keputusan pembatalan;
  2. perdamaian; atau
  3. surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.

Kesimpulan

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti sah kepemilikan tanah di Indonesia, mencakup hak-hak tertentu. Seringkali, sengketa muncul karena adanya sertifikat ganda, disebabkan kesalahan administrasi atau ketidakjelasan batas tanah. Pengecekan kepemilikan dapat dilakukan melalui laman ATR BPN, dengan prinsip yurisprudensi yang menyatakan sertifikat terbit lebih dahulu memiliki bukti hak paling kuat. Penyelesaian sengketa melibatkan Kantor Pertanahan dan Pengaduan Sengketa serta Konflik. Proses ini memerlukan identifikasi pengadu, dokumen pendukung, dan tahapan pengkajian hingga rapat koordinasi. Hasilnya bisa berupa pembatalan, perdamaian, atau penolakan. Penting untuk menangani sengketa hak milik tanah dengan cermat sesuai prosedur hukum.

 

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
  2. Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top