KETAHUI KETENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Pajak merupakan salah satu sektor utama penerimaan pemerintah yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan. Sehingga dalam pelaksanaannya sektor perpajakan diatur melalui sistem beserta Undang-Undang yang telah ditetapkan. Melalui sistem tersebut diharapkan pengadaan pembangunan nasional melalui sektor pajak dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk kepentingan bersama.

Pajak merupakan aspek yang penting dalam proses pembangunan suatu bangsa khususnya di Indonesia, karena pembangunan bertujuan untuk mewujudkan serta meningkatkan kesejahteraan suatu bangsa. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang dasar 1945 pasal 23A, yakni Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Subjek pajak diatur dalam Pasal 2 Perpu 2/2022, yakni:

  • Orang pribadi;
  • Warisan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  • Bentuk usaha tetap;
  • Subjek pajak dalam negeri;
  • Subjek pajak luar negeri, yaitu:
    1. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    2. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan.
    3. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

  • Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
    1. tempat kedudukan manajemen;
    2. cabang perusahaan;
    3. kantor perwakilan;
    4. gedung kantor;
    5. pabrik;
    6. bengkel;
    7. gudang;
    8. ruang untuk promosi dan penjualan;
    9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
    10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
    11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
    12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
    13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
    15. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
    16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
  • Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan subjek pajak. Subjek pajak melibatkan orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan. Dibedakan antara subjek pajak dalam negeri dan luar negeri dengan kriteria yang spesifik. Bentuk usaha tetap termasuk tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, dan lainnya. Pajak berperan penting dalam pembangunan nasional, diatur sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan ini memberikan landasan yang jelas untuk pengelolaan pajak, berkontribusi pada penerimaan pemerintah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Dasar hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top