KETAHUI KETENTUAN THRIFTING DI INDONESIA

Thrifting adalah praktik berbelanja yang melibatkan pembelian barang-barang bekas atau second-hand dengan harga yang lebih terjangkau daripada barang-barang baru. Aktivitas ini mencakup eksplorasi dan pembelian barang-barang vintage, pakaian bekas, perabotan rumah tangga, buku, dan berbagai barang lainnya yang masih layak pakai.

Melalui thrifting, seseorang dapat menemukan barang-barang unik dan unggul, sering kali dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan jika membeli barang baru. Selain itu, thrifting juga menciptakan pengalaman berbelanja yang berkelanjutan, membantu mengurangi limbah dan mendukung konsep ekonomi sirkular dengan memperpanjang masa pakai barang.

Thrifting juga merupakan sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Thrift umumnya bergerak di komoditi sandang sebagai perlawanan terhadap fast fashion yang konsumtif. Tujuan dan maksud dari sebagian masyarakat yang melakukan kegiatan thrifting ialah untuk penghematan, karena barang thrift memiliki harga yang jauh lebih murah dibanding harga normal, termasuk barang bermerek yang berasal dari luar negeri atau impor, atau bahkan barang maupun pakaian limited edition yang sudah tidak diproduksi oleh perusahaan.

Pada dasarnya, bisnis thrifting atau menjual barang bekas tidak dilarang oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang barang bekas yang dijual bukan barang-barang yang dilarang oleh pemerintah seperti pakaian impor bekas. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kode KBLI 47742 tentang perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas.

Kelompok KBLI nomor 47742 mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas,selendang bekas dan topi bekas. Oleh karena itu, yang dilarang bukan bisnis thrifting dari dalam negeri, melainkan kegiatan impor pakaian bekas atau thrifting dari luar negeri.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pakaian bekas Indonesia mencapai 26,22 ton dengan nilai US$272.146 pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 230,40% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 7,94 ton dengan nilai US$44.136. Melihat trennya, impor pakaian bekas di Indonesia berfluktuasi dalam satu dekade terakhir. Barang dengan kode HS 63090000 tersebut mencatatkan impor terbanyak dengan volume 417,73 ton dan nilai US$6,08 juta pada 2019.

Volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia sempat memuncak pada 2019. Namun, angkanya turun drastis pada 2020 seiring dengan munculnya pandemi Covid-19. Sejak saat itu impornya pun relatif rendah seperti terlihat pada grafik. Jika melihat lebih jauh, angka-angka ini, menjadi bukti jika barang dengan kode HS 63090000 ini memiliki pasar yang besar di Indonesia dan menyebabkan industri lokal tidak dapat menikmati besarnya pasar dalam negeri sendiri.

Pada dasarnya Indonesia sendiri mengatur terkait dengan pelarangan impor pakaian bekas, diantaranya diatur dalam Pasal 46 angka 15 Perppu 2/2022, yakni:

  1. Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
  2. Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu dalam lampiran IV Permendag 40/2022, juga melarang dilakukannya impor berupa berupa jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Dalam Pasal 111 UU 7/2014, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Namun, selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, termuat ketentuan dalam Pasal 46 angka 27 Perppu Ciptaker yang menambah pasal baru yaitu Pasal 77A UU 7/2014, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penarikan Barang dari Distribusi;
  3. penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. penutupan Gudang;
  5. denda; dan/atau
  6. pencabutan Perizinan Berusaha.

Lalu, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan. Hal ini termuat dalam Pasal 33 huruf d Permenkeu 178/2019.

Kesimpulan

Thrifting adalah sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Bisnis thrifting tidak dilarang di Indonesia, sebagaimana usaha tersebut termasuk dalam KBLI nomor 47742. Namun, Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas karena dapat merugikan industri dalam negeri dan memiliki dampak nyata terhadap UKM. Sehingga, pemerintah menindak tegas penyelundupan impor pakaian bekas dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, sanksi administratif dan pemusnahan pakaian bekas yang diimpor.

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No.40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan No.178/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasi Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

Penulis:

TB Agung, SH.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top