KETAHUI KONTRAK DERIVATIF EFEK

Ketika berbicara pasar modal, terdapat beberapa produk salah satunya adalah derivatif. Derivatif adalah kontrak perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk menjual atau membeli aset maupun komoditas. Derivative juga termasuk kontrak finansial antara dua atau lebih pihak untuk memenuhi janji untuk membeli dan menjual aset atau komoditas yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pembeli.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Kuangan Nomor 32/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Deviratif Efek, menyebutkan Kontrak Derivatif Efek adalah suatu kontrak yang memberikan atau menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan waktu tertentu. Perlu diketahui juga istilah underlying adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek, atau indeks sekumpulan Efek yang menjadi dasar transaksi Kontrak Derivatif Efek. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 12 POJK No. 32/POJK.04/2020.

Untuk melakukan permohonan atas kontrak derivatif, diajukan kepada otoritas jasa keuangan bersama dengan bursa efek atau PPA dan lembaga kliring dan penjamin. Hal ini termuat dalam Pasal 7 Ayat (1) POJK No. 32/POJK.04/2020. Ketika permohonan kontrak derivatif efek menurut Pasal 8 POJK No. 32/POJK.04/2020 wajib disertai dengan:

  1. kajian paling sedikit mencakup:
  • latar belakang dan tujuan Kontrak Derivatif Efek;
  • dasar pemilihan Underlying;
  • spesifikasi Kontrak Derivatif Efek paling sedikit memuat:
  1. jenis dan periode Kontrak Derivatif Efek;
  2. Agunan yang dibutuhkan;
  3. Penentuan penghitungan nilai Kontrak Derivatif Efek dan angka pengganda; dan
  4. Penentuan penghitungan harga penyelesaian;
  • sistem perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian, pengawasan dan manajemen risiko atas Kontrak Derivatif Efek; dan
  • penerapan produk serupa di negara lain;
  1. bukti yang menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas Kontrak Derivatif Efek;
  2. bukti dukungan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA;
  3. bukti dukungan lembaga penilaian harga Efek dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk; dan
  4. pengaturan atas Kontrak Derivatif Efek.

Sebagai produk investasi dan sarana lindung nilai dalam pasar modal, kontrak derivatif efek memiliki beberapa manfaat bagi investor, antara lain:

  1. sebagai sarana untuk melakukan diversifikasi investasi;
  2. menyediakan sarana spekulasi, dengan memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pada setiap kondisi pasar/bursa;
  3. sebagai sarana lindung nilai atau hedging (cara memitigasi ketidakpastian risiko bisnis/perusahaan); dan
  4. derivatif membantu mengelola risiko dan dapat digunakan untuk tujuan lindung nilai, mengalihkan risiko kepada pihak lain, sehingga bisa menjadi keuntungan bagi perusahaan apabila yang diprediksi perusahaan benar-benar terjadi.

Dalam hal pelanggaran ketentuan kontrak deviratif efek, terdapat sanksi tertulis yang akan diberikan OJK. Hal ini termuat dalam Pasal 16 Ayat (4) POJK No. 32/POJK.04/2020, yakni:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pencabutan izin usaha;
  6. pembatalan persetujuan; dan/atau
  7. pembatalan pendaftaran

Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Kesimpulan

kontrak Derivatif Efek adalah perjanjian keuangan antara dua pihak atau lebih untuk membeli atau menjual aset pada harga dan waktu tertentu, yang diatur oleh POJK No. 32/POJK.04/2020. Manfaat kontrak derivatif efek mencakup diversifikasi investasi, spekulasi, dan lindung nilai risiko. Pelanggaran aturan kontrak ini dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis dan denda.

 

Dasar Hukum

Peraturan Otoritas Jasa Kuangan Nomor 32/POJK.04/2020 Tentang Kotrak Derivatif Efek.

Referensi

  1. Artikel Otoritas Jasa Keuangan, 2021, Mengenali Produk Deviratif Di Pasar Modal. https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20372. Diakses Pada 1 Juli 2024.
  2. Indra K. Wardani, 2023, Mengenal Ketentuan Kontrak Deviratif Efek di Indonesia, artikel Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-ketentuan-kontrak-derivatif-efek-di-indonesia-cl7007/. Diakses pada 1 Juli 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top