KETAHUI PENGATURAN KERJA PARUH WAKTU

Pekerja paruh waktu adalah karyawan yang bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit daripada karyawan penuh waktu. Pekerjaan paruh waktu biasanya dilakukan selama kurang dari 7 jam per hari dan kurang dari 35 jam per minggu. Jenis pekerjaan ini sering dipilih oleh mereka yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan atau memiliki komitmen lain seperti pendidikan atau pekerjaan utama lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pekerja paruh waktu adalah pekerja yang bertugas hanya dalam sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja normal. Perbedaan pekerja paruh waktu dengan pekerja lepas yang sekarang dikenal dengan (freelancer) yakni pekerja tidak terikat oleh kontrak kerja dan hanya berhenti bekerja ketika proyek yang diterima sudah selesai. Hal ini berbeda dengan pekerja paruh waktu yang meski tidak bekerja penuh waktu, pekerja masih terikat kontrak di bawah perusahaan.

Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan pekerjaan tersebut memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Suatu pekerjaan yang dapat diselesaikan dengan sekali kerja atau bersifat sementara.
  2. Suatu pekerjaan yang ditaksir penyelesaiannya paling lama dalam kurun waktu lima tahun.
  3. Suatu pekerjaan sifatnya musiman.
  4. Suatu pekerjaan berhubungan pada hal-hal baru yakni suatu produk atau barang baru, aktivitas baru ataupun produk yang masih dalam tahap uji coba.
  5. Jenis dan sifat pekerjaan atau kegiatan tidak tetap

Untuk melakukan kerja paruh wakti diperlukan perjanjian untuk dapat memastikan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 2 PP 35/2021, menyebutkan:

  1. Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
  2. Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
  3. Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Dalam hal kerja paruh waktu memiliki karakteristik yang termuat dalam Pasal 23 Ayat (2) PP 35/2021, yakni:

  1. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu;
  2. waktu kerja fleksibel; atau
  3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

Pada saat perjanjian kerja pekerja paruh waktu yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat (2) PP 35/2021, paling sedikit memuat:

  1. nama alamat Perusahaan atau pemberi kerja;
  2. nama alamat Pekerja/Buruh;
  3. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
  4. besarnya Upah.

Pemutusan hubungan kerja paruh waktu sama seperti jenis kerja lainnya, hal ini termuat dalam Pasal 36 PP 35/2021, yakni:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. Perusahaan pailit;
  7. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh;
  8. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  9. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  10. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  11. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  12. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya;
  13. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
  14. Pekerja/ Buruh meninggal dunia.

Kesimpulan

Kerja paruh waktu melibatkan karyawan dengan jam kerja lebih sedikit daripada penuh waktu, yaitu kurang dari 7 jam per hari atau 35 jam per minggu. Menurut KBBI, pekerja paruh waktu bekerja sebagian dari waktu kerja normal, berbeda dengan freelancer yang bekerja berdasarkan proyek tanpa kontrak tetap. Berdasarkan Pasal 59 UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 2 serta Pasal 23 Ayat (2) PP 35/2021, kerja paruh waktu memerlukan perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban. Pemutusan hubungan kerja paruh waktu diatur sama seperti kerja lainnya sesuai Pasal 36 PP 35/2021.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Referensi:

Cornelia Indira dan Emmilia Rusdiana, 2023, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Paruh Waktu Untuk Mendapatkan Hak Cuti Tahunan, Jurnal Universitas Negeri Surabaya: Surabaya.
Penulis:

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top