Dalam konteks sistem hukum, istilah “dakwaan” dan “tuntutan” seringkali digunakan secara bergantian, tetapi keduanya memiliki makna dan peran yang berbeda. Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara dakwaan dan tuntutan sangat penting untuk memahami proses hukum dan hak asasi individu.
Dakwaan berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP, suatu putusan pemidanaan haruslah didasarkan pada dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan. Selain itu, ketika hakim melakukan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan, maka majelis harus didasarkan atas surat dakwaan. Kemudian, merujuk pada Pasal 155 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan dibacakan pada saat permulaan sidang, atas permintaan hakim ketua. Adapun, fungsi surat dakwaan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni bagi hakim, bagi penuntut umum, dan bagi terdakwa:
- Bagi hakim berfungsi sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan;
- Bagi penuntut umum berfungsi sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hukum;
- Bagi terdakwa berfungsi sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Selanjutnya, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 143 KUHAP yaitu:
- Harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan penuntut umum selaku pembuat surat dakwaan.
- Memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Selain syarat formil, ditetapkan pula syarat materiil yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan. Terkait dengan bentuk-bentuk surat dakwaan terdapat lima bentuk surat dakwaan, yakni:
- Dakwaan Tunggal
Dakwaan tunggal merujuk pada tuduhan terhadap satu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jenis ini lebih fokus dan terarah pada satu peristiwa.
- Dakwaan Alternatif
Dakwaan alternatif adalah dokumen dakwaan yang berisi lebih dari satu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Jaksa merinci beberapa kemungkinan tindak pidana yang relevan dengan bukti yang ada.
- Dakwaan Subsidair
Jenis dakwaan ini digunakan ketika terdakwa dituduh melakukan tindak pidana yang merupakan bagian dari tindak pidana lain yang lebih serius. Dalam dokumen dakwaan subsidair, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana yang merupakan alternatif dari tindak pidana yang lebih serius.
- Dakwaan Kumulatif
Dakwaan kumulatif menggabungkan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam satu surat tersebut. Hal ini berguna ketika beberapa tindak pidana saling terkait dan harus diadili bersamaan.
- Dakwaan Kombinasi
Dakwaan kombinasi adalah jenis surat dakwaan yang menggabungkan elemen-elemen dari jenis dakwaan lainnya. Ini terjadi ketika kasus memiliki kompleksitas yang memerlukan pendekatan yang lebih luas.
Tuntutan secara yuridis, pada Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dijelaskan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Tuntutan tersebut dilakukan secara tertulis yang dituangkan dalam surat tuntutan.
Mengenai isi dari surat tuntutan, dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang bentuk dan susunan surat tuntutan. Namun, dalam praktik, isi surat tuntutan pidana adalah sebagai berikut.
- pendahuluan;
- identitas terdakwa;
- surat dakwaan;
- hasil pembuktian;
- barang bukti;
- analisa fakta;
- analisa hukum;
- pembuktian surat dakwaan;
- tuntutan pidana.
Perbedaan antara dakwaan dan tuntutan terletak pada saat pembacaannya dan kontennya. Dakwaan dibacakan pada awal persidangan dan mencakup pasal-pasal yang menuduh terdakwa, namun belum memuat tuntutan hukuman. Sebaliknya, tuntutan diajukan setelah penyelesaian proses pembuktian di pengadilan dan berisi permintaan hukuman spesifik untuk terdakwa.
Kesimpulan
Dalam mengenal perbedaan antara dakwaan dan tuntutan dalam sistem hukum, kita dapat menyimpulkan bahwa dakwaan adalah tuduhan formal terhadap terdakwa yang diajukan di awal proses hukum, sementara tuntutan merupakan permintaan hukuman yang diajukan setelah persidangan selesai. Dakwaan menjadi dasar untuk memulai kasus dan memberikan batasan pada pemeriksaan, sementara tuntutan menentukan hukuman yang diinginkan oleh jaksa setelah terbukti bersalah.
Dengan adanya syarat formil dan materiil, surat dakwaan harus memuat informasi lengkap mengenai terdakwa dan tindak pidana yang didakwakan. Terakhir, terdapat beberapa bentuk surat dakwaan yang digunakan sesuai dengan kompleksitas kasus. Tuntutan, di sisi lain, diajukan secara tertulis setelah pemeriksaan selesai, membawa informasi tentang hasil pembuktian, barang bukti, dan tuntutan pidana yang diinginkan. Perbedaan esensial antara keduanya memberikan gambaran yang jelas tentang tahapan dan fungsi masing-masing dalam proses peradilan.
Dasar hukum:
KUHAP.
Penulis:
TB Agung, SH.