KETAHUI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Korporasi secara normatif didefinisikan sebagai kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, yang mana definisi normative ini memberi ruang tafsir yang luas bagi sekumpulan orang atau sekumpulan kekayaan yang memiliki karakteristik terorganisir (baik berbentuk badan hukum maupun non badan hukum) untuk ditafsirkan sebagai korporasi.

Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah sebuah konsep hukum yang menetapkan bahwa sebuah perusahaan atau organisasi dapat dihukum secara pidana atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh individu yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Hal ini berarti bahwa perusahaan dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan dikenai sanksi pidana, seperti denda atau penjara, sebagaimana halnya dengan individu yang melakukan tindak pidana tersebut.

Menurut Pasal 45 UU 1/2023, korporasi merupakan subjek tindak pidana dan Korporasi mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mempertanggungjawabkan pidana korporasi, ada suatu tindak pidana. Menurut Pasal 46 UU 1/2023 Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Selain itu, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 UU 1/2023.

Adapun dalam Pasal 48 UU 1/2023 Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika:

  1. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
  2. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
  3. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
  4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
  5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud sebelumnya dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. Hal ini termuat dalam Pasal 49 UU 1/2023.

Terdapat juga alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi. Hal ini termuat dalam Pasal 50 UU 1/2023.

Alasan pembenar terdapat dalam Pasal 33 UU 1/2023, yaitu Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat. Atau dapat pula dilakukan apabila Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain. Hal ini terdapat dalam Pasal 34 UU 1/2023.

Alasan pemaaf diatur dalam Pasal 44 UU 1/2023, yaitu perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya. Alasan pembenar dan pemaaf tersebut dapat dipergunakan, karena dalam hal perbedaan seseorang ataupun korporasi merupakan subjek dari hukum pidana itu sendiri.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa korporasi, baik badan hukum maupun non-badan hukum, dapat dikenai pertanggungjawaban pidana atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh individu di dalamnya. Definisi korporasi melibatkan berbagai bentuk entitas hukum, termasuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan lainnya. Pertanggungjawaban pidana korporasi tergantung pada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk mempertanggungjawabkan korporasi, termasuk ketentuan lingkup usaha dan kebijakan korporasi. Alasan pembenar dan pemaaf juga dapat diterapkan sesuai dengan keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top