KETAHUI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENANAMAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Salah satu tindak pidana yang dilakukan masyarakat adalah tindakan pidana narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, psikotropika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang sangat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi dapat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

Seiring dengan perkembangan zaman masalah penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi perhatian banyak kalangan nasional maupun internasional. Banyak orang dan terus menerus dibicarakan serta dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian berbagai kalangan di Indonesia, mulai dari pemerintah, lsm, ormas bahkan masyarakat juga turut serta membicarakan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru penjuru daerah dan penyalahgunaan merata diseluruh strata sosial masyarakat. Perkembangan terakhir, peredaran narkotika semakin meningkat dan bersifat nasional maupun internasional serta dilakukan modus operasi dan teknologi yang canggih, termasuk pengamanan hasil-hasil kejahatan narkotika, sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan narkotika sudah menjadi ancaman yang serius bagi kehidupan manusia.

Penegakan hukum terhadap pelaku penanam pohon ganja yang merupakan tindak pidana narkotika, telah banyak dilakukan oleh penegak hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga putusan hakim. Penegakan hukum merupakan upaya untuk menjaga agar tegaknya hukum materil.

Menurut Barda Nawawi Arif, Penegakan hukum terbagi dua yakni dalam arti luas dan sempit. Penegakan hukum dalam arti luas yakni penegakan seluruh norma tatanan kehidupan bermasyarakat sedangkan dalam artian sempit mencakup praktik peradilan (di bidang politik, sosial, ekonomi, pertahanan serta keamanan dan sebagainya). Penegakan hukum ini disebut juga lah dengan hukum formil atau hukum acara pidana.

Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hakim. Hal ini merupakan perwujudan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum pidana dapat bersifat yuridis dogmatik yakni melalui upaya penal maupun dengan cara fungsional yaitu non penal.

Sinkronisasi antara pelaksanaan fungsi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana, kiranya menjadi sebuah perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai staat  fundamental  norm dalam penegakan hukum serta harus dijiwai oleh Catur wangsa penegak hukum.

Menanam ganja yang digolongkan ke dalam Narkotika Golongan I tentu merupakan perbuatan melawan hukum atau suatu unsur kesalahan yang digolongkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hakikat undang-undang sebagai peraturan yang berlaku secara umum bersifat mengikat bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Undang-undang merupakan sebuah produk hukum yang berperan sebagai legal standing dalam menjaga ketertiban suatu bangsa. Hukum yang dimanifestasikan ke dalam wujud peraturan perundang-undangan sudah mengatur bahwa menanam ganja tanpa izin dan tujuan yang jelas merupakan perbuatan yang dilarang. Oleh sebab itu, perbuatan menanam ganja secara otomatis menjadi perbuatan melawan hukum.

Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Pasal 111 Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut sebagaimana dijelaskan sebelumnya pada Ayat 1 yakni dalam hal mengenai perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun danpaling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Subjek hukum yang melakukan pengimporan, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan dan atau menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan, otomatis bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal demikian digolongkan ke dalam tindak pidana narkotika karena sangat merugikan dan berbahaya bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Kesimpulan

Kesimpulannya, penanaman ganja tanpa izin dan tujuan yang jelas merupakan tindak pidana narkotika yang melanggar undang-undang. Dalam konteks ini, undang-undang memiliki peran sebagai penjaga ketertiban bangsa, dan pelanggarannya dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pidana.

Penegakan hukum terhadap pelaku penanaman ganja telah dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan hakim. Dalam upaya menjaga hukum materil, penegakan hukum pidana berkaitan dengan norma tatanan kehidupan masyarakat. Perbuatan menanam ganja dianggap melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, sejalan dengan undang-undang yang mengatur penyalahgunaan narkotika.

 

Dasar hukum:

Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top