KETAHUI PIHAK YANG MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA

Setiap perjanjian yang dilaksanakan oleh seorang dengan perseorangan atau lebih mengakibatkan terjadinya hubungan dari dua belah untuk menyatukan satu tujuan yang telah ditetapkan. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa hubungan antara pekerja dengan pengusaha terikat dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian dua belah pihak (pekerja dan pengusaha) yang mengikatkan diri untuk melakukan hubungan kerja.

Para pihak dalam perjanjian kerja disebut sebagai subyek hukum, karena kepada para pihak dibebankan apa yang menjadi hak dan kewajiban. Pada ketentuannya, pihak yang melakukan perjanjian kerja adalah pemberi kerja/pengusaha dan pekerja/buruh. Namun sesuai dengan perkembangannya pihak dalam hukum ketenagakerjaan sangat luas, yaitu tidak hanya pemberi kerja/pengusaha dan pekerja/buruh tetapi ada juga pihak-pihak lain yang terkait didalamnya. Luasnya kedudukan para pihak ini karena saling berinteraksi sesuai dengan posisinya dalam menghasilkan barang dan/jasa. Uraian tentang masing-masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut dijelaskan, sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pekerja atau buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan makna dari pengertian tenaga kerja sebagaimana kita ketahui berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan. Pengertian tenaga kerja berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian tersebut mengandung dua unsur yaitu unsur orang yang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pada dasarnya perbedaan tersebut terletak karena hubungan hukum dan peraturan yang mengaturnya juga berlainan. Bagi pekerja/buruh hubungan hukum dengan pemberi kerja merupakan bersifat keperdataan yaitu dibuat di antara para pihak yang mempunyai kedudukan perdata. Hubungan hukum antara kedua pihak selain diatur dalam perjanjian kerja yang ditandatangani juga diatur diatur didalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh instansi/lembaga yang berwenang untuk itu.

Adapun hak dalam perjanjian kerja bagi pekerja, antara lain: menerima pembayaran/upah, memperoleh hari libur, sedangkan kewajiban buruh antara lain melakukan pekerjaan, mentaati peraturan. Adapun hak bagi perusahaan menerima tenaga kerja buruh dan kewajiban membayar upah buruh.  Pasal 1314 ayat (3) KUH Perdata menyatakan bahwa masing-masing ada kewajiban menyerahkan hal sesuatu, untuk melakukan suatu perbuatan.

  • Pemberi Kerja/Pengusaha

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha merupakan :

  1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  2. Orang perseorang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. Orang perseorang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar Indonesia.

Berdasarkan pengertian pengusaha tersebut dapat diartikan adalah  :

  1. Orang perseorangan adalah orang pribadi yang menjalankan atau mengawasi operasional perusahaan;
  2. Persekutuan adalah suatu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum, baik yang bertujuan untuk mencari keuntungan maupun tidak;

Badan Hukum (recht person) adalah suatu badan yang oleh hukum dianggap sebagai orang, dapat mempunyai harta kekayaan secara terpisah, mempunyai hak dan kewajiban hukum dan berhubungan hukum dengan pihak lain.

Pada prinsipnya pengusaha adalah pihak yang menjalankan perusahaan baik milik sendiri maupun bukan milik sendiri. Secara umum istilah pengusaha merupakan orang yang melakukan suatu usaha (entrepreneur), yang artinya pemberi kerja/buruh merupakan majikan yang berarti orang atau badan yang mempekerjakan pekerja/buruh. Sebagai pemberi kerja pengusaha merupakan seorang majikan dalam hubungan dengan pekerja/buruh. Pada kedudukan lain pengusaha yang menjalankan perusahaan bukan miliknya adalah seorang pekerja/buruh dalam hubungannya dengan pemilik perusahaan atau pemegang saham karena bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Kesimpulan

Dalam perjanjian kerja, terdapat dua pihak utama yang terlibat, yaitu pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Pekerja atau buruh adalah individu yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan, sedangkan pemberi kerja atau pengusaha adalah individu, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan. Hubungan hukum antara keduanya diatur dalam perjanjian kerja, dengan hak dan kewajiban yang jelas. Pekerja memiliki hak untuk menerima upah, hari libur, dan lainnya, sementara pemberi kerja memiliki hak untuk menerima tenaga kerja dan membayar upah. Perjanjian kerja juga mencakup hubungan antara pekerja dan pemilik perusahaan atau pemegang saham.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. KUH Perdata

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top