KETAHUI REGULASI K3 PADA PERUSAHAAN

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam menjaga kesejahteraan pekerja di lingkungan kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, penerapan regulasi K3 di perusahaan menjadi langkah krusial demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pasal 1 angka 1 PP 50/2012 menjelaskan sistem manajemen keselamatan kerja, yakni Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dan pada Pasal 1 angka 2 PP 50/2012 Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Perusahaan wajib menggunakan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 PP 50/2012, yakni:

  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
  2. Kewajiban berlaku bagi perusahaan:
  3. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  4. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
  5. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.

Perusahaan harus menetapkan kebijakan K3, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 PP 50/2012, yakni:

  1. Penetapan kebijakan K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengusaha.
  2. Dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha paling sedikit harus:
  3. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
    • identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
    • perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
    • peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
    • kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
    • penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
  1. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
  2. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  4. visi;
  5. tujuan perusahaan;
  6. komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
  7. kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

Perusahaan dalam menyusun rencana K3 pengusaha harus mempertimbangkan hasil penelaahan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki. Hal ini ermuat dalam Pasal 9 Ayat 3 PP 50/2012. Lalu perusahaan membuat rencana K3 dengan memuat paling sedikit:

  1. tujuan dan sasaran;
  2. skala prioritas;
  3. upaya pengendalian bahaya;
  4. penetapan sumber daya;
  5. jangka waktu pelaksanaan;
  6. indikator pencapaian; dan
  7. sistem pertanggungjawaban.

Selain itu Pada Pasal 11 PP 50/2012, perusahaan dalam melaksanakan K3, harus melakukan kegiatan, yakni:

  1. tindakan pengendalian;
  2. perancangan (design) dan rekayasa;
  3. prosedur dan instruksi kerja;
  4. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
  5. pembelian/pengadaan barang dan jasa;
  6. produk akhir;
  7. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
  8. rencana dan pemulihan keadaan darurat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko dan dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan. Pengawasan pada SMK3 perusahaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Kesimpulan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek utama dalam lingkungan kerja yang perlu diperhatikan secara serius oleh setiap perusahaan. Regulasi K3, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, memberikan landasan yang jelas tentang bagaimana perusahaan harus menjaga kesejahteraan pekerja. Regulasi ini menetapkan kewajiban penggunaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pembentukan kebijakan K3, dan penyusunan rencana K3. Pengusaha diharuskan melakukan tinjauan awal kondisi K3, melibatkan pekerja/buruh, dan terus-menerus meningkatkan kinerja manajemen K3.

Pentingnya penerapan regulasi K3 tak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif. Dengan memahami dan mengikuti ketentuan regulasi K3, perusahaan dapat menjaga keamanan serta kesehatan pekerja, menciptakan tempat kerja yang berkualitas, dan memastikan kepatuhan terhadap standar hukum yang berlaku.

 

Dasar hukum:

Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top