Saat ini, masyarakat masih memiliki pemikiran bahwa rumah disekitar area sungai merupakan tempat yang strategis. Namuun hal ini justru akan mengalami kebalikan jika tidak disesuaikan dengan baik. Banyaknya rumah yang menempati daerah bantaran sungai akan mengakibatkan kapasitas sungai menampung volume dan debit air berkurang. Akibatnya ketika debit dan volume air yang datang besar akan merusak rumah yang berada dibantaran sungai.
Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri PUPR 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Perlu diketahui bahwa Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan tentang pengairan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air.
Meskipun undang-undang induknya telah dinyatakan tidak berlaku, Permen PUPR 28/2015 masih dapat tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b UU 17/2019 yang menyatakan bahsa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Sebelum mengidentifikasi status dari tanah bantaran sungai, terlebih dahulu perlu untuk ketahui mengenai definisi dari sungai. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PUPR 28/2015 mengatur definisi sungai, yakni Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Berdasarkan ketentuan ini, maka wilayah sungai mencakup hingga batas terluar garis sempadan.
Adapun garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai, sedangkan di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter. Kemudian, ketentuan Pasal 1 angka 11 UU 17/2019 jo. Pasal 1 angka 7 Permen PUPR 28/2015 juga mengatur mengenai definisi dari wilayah sungai, yakni Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) km2.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai. Karena merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air, menurut hemat kami, larangan atas kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan secara implisit terkandung dalam ketentuan Pasal 7 UU 17/2019, yakni Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Sumber daya air sendiri terdiri dari air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya, sedangkan sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
Berdasarkan penafsiran sistematis, dalam ketentuan-ketentuan tersebut terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai. Hal tersebut dikarenakan wilayah sungai termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air dan sumber daya air itu sendiri, yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU 17/2019, yakni Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai dan agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Pentingnya memahami status tanah di bantaran sungai menjadi krusial untuk menghindari risiko dan kerugian dalam pembangunan di sekitar sungai. Meskipun belum ada ketentuan tegas dalam hukum Indonesia, Peraturan Menteri PUPR 28/2015 memberikan pedoman tentang garis sempadan sungai. Walaupun undang-undang utamanya telah dicabut, peraturan pelaksana ini tetap berlaku, sesuai dengan UU 17/2019. Larangan kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan, seperti yang diatur dalam Pasal 7 UU 17/2019, bertujuan untuk melindungi kelestarian sungai dan mengamankan pemanfaatannya demi kemakmuran rakyat Indonesia.
Dasar hukum:
- Peraturan Menteri PUPR 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Penulis:
TB Agung, SH.