KETAHUI SYARAT SAH PERJANJIAN

Perjanjian merupakan instrumen hukum yang umum digunakan dalam berbagai bidang untuk mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian antara satu pihak dengan pihak lainnya dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga dari suatu perjanjian dapat mencerminkan keseimbangan atau persamarataan hak dan kewajiban dan merupakan pencerminan dari asas pacta sunt servanda yaitu setiap janji harus ditepati.

Perjanjian adalah hal yang seringkali ditemui di dalam kehidupan sehari-hari baik secara tertulis maupun secara lisan, Jika membahas mengenai suatu perjanjian maka di dalam perjanjian itu sebenarnya  ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak di dalam suatu perjanjian, dengan adanya pemenuhan terhadap syarat sah suatu perjanjian ini maka perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan dan atau tidak batal demi hukum, karena hanya perjanjian yang sah menurut hukumlah yang dapat menjamin hak dan kewajiban para pihak yang  membuat perjanjian itu, adapun mengenai syarat sahnya dari suatu perjanjian dapat dilihat pada pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Hal ini mengacu pada adanya persetujuan bersama terkait pokok-pokok perjanjian. Kesepakatan ini harus berasal dari kesadaran, kesepakatan, dan keikhlasan kedua belah pihak terhadap aspek-aspek krusial dalam perjanjian. Kesepakatan dalam perjanjian harus bersumber dari hati nurani, tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Jika seseorang menyatakan setuju dalam perjanjian namun terdapat unsur tekanan atau ancaman, kata “setuju” tersebut tidak diakui oleh hukum, dan perjanjian dapat dibatalkan. Oleh karena itu, klausul akhir seringkali mencantumkan frasa “perjanjian ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan digunakan sesuai dengan maksudnya.” Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kesepakatan dalam perjanjian benar-benar merupakan keinginan bersama para pihak tanpa adanya unsur tekanan atau paksaan dari pihak eksternal.

Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Hal ini terkait dengan cakap tidaknya seseorang untuk membuat perjanjian  berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum (yaitu perbuatan yang menimbulkan hak  dan kewajiban) yang dapat dipertanggung jawabkan atau secara garis besar dapat disimpulkan cakap disini adalah orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya, oleh karena itu dalam klausul akhir suatu perjanjian sering dicantumkan kalimat “demikianlah perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani” yakni untuk menunjukkan bahwa para pihak yang membuat perjanjian tersebut adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum dan sehat akal pikirannya serta tidak berada dalam pengampuan. Namun sesungguhnya KUHPerdata juga telah memberikan batasan mengenai pihak-pihak yang tidak cakap di dalam membuat perjanjian yaitu di dalam pasal 1330 KUHPerdata yang mengatur: Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah ;

  1. anak yang belum dewasa;
  2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
  3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Suatu pokok persoalan tertentu. Hal yang dinamakan dengan suatu pokok persoalan tertentu ini adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang tercerminkan melalui barang-barang yang dimaksudkan kedalam perjanjian paling tidak sudah ditentukan jenisnya,dan mengenai penguasaan benda tersebut tidak diharuskan untuk dicantumkan begitu pula dengan jumlahnya asalkan dikemudian hari dapat dihitung  atau ditetapkan, hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman dari pokok persoalan tertentu ini adalah ada atau tidak adanya barang yang diperjanjikan.

Sehingga secara khusus dengan adanya syarat ini maka apapun yang diperjanjikan harus dicantumkan tanpa terkecuali, karena materi dari suatu perjanjian tidak jelas maka perjanjian tersebut batal demi hukum, oleh sebab itu maka harus dijelaskan dengan serinci-rincinya mengenai apa saja yang diperjanjikan supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dan memang benar-benar menjamin hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian itu.

Suatu sebab yang tidak terlarang. Hal yang dimaksud dengan alasan yang sah atau kausa yang halal ini bukanlah proses dalam pembuatan perjanjian, melainkan substansi atau materi dari perjanjian itu sendiri yang dianggap sesuatu yang sah atau halal. Ini mengindikasikan bahwa barang atau benda yang menjadi subjek perjanjian adalah barang atau benda yang diizinkan oleh negara untuk beredar atau diperjualbelikan. Oleh karena itu, meskipun persyaratan perjanjian telah terpenuhi, jika objek barang atau benda yang diperjanjikan dilarang oleh hukum, maka perjanjian tersebut dianggap batal menurut hukum, tanpa pengecualian.

Kesimpulan

Perjanjian, sebagai instrumen hukum, mengatur hubungan antara pihak-pihak terlibat untuk menjamin kesetaraan hak dan kewajiban. Syarat sah perjanjian, seperti kesepakatan, kecakapan, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang, sangat penting untuk memastikan keberlakuan hukumnya. Kesepakatan harus bersumber dari kesadaran dan keikhlasan tanpa tekanan. Kecakapan menunjukkan cakapnya pihak yang membuat perjanjian. Pokok persoalan tertentu menuntut ketelitian dalam menentukan hak dan kewajiban. Sebab yang tidak terlarang menggaransi legalitas objek perjanjian. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, perjanjian dapat dianggap sah, menjamin perlindungan hukum, dan mencerminkan asas pacta sunt servanda.

 

Dasr hukum:

KUHPerdata.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top