KETAHUI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PERUSAHAAN

Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan ketentuan baru dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam Undang- Undnag Nomor 1 Tahun 1995 perihal tanggung jawab sosial perusahaan ini belum diatur. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 40/2007, Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan terbatas sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat. Landasan pemikiran diaturnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas, bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkunggan yang bermanfaat bagi perseroan terbatas itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya.

Ketentuan ini bertujuan mendukung hubungan yang harmonis, seimbang, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal, norma, dan budaya masyarakat setempat dalam konteks perseroan terbatas. Oleh karena itu, perseroan terbatas yang bergerak di bidang dan/atau terkait dengan sumber daya alam diwajibkan untuk menjalankan tanggung jawab sosial lingkungan.

Pelaksanaan kewajiban ini mengharuskan alokasi dan perhitungan sebagai bagian dari biaya perseroan terbatas, dengan mempertimbangkan kepatuhan dan kewajaran. Selanjutnya, kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan ini akan dicatat dalam laporan tahunan perseroan terbatas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap upaya pemenuhan tanggung jawab sosialnya.

Pengaturan selanjutnya mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan termuat dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 40/2007 mengenai kewajiban perusahaan menyusun Laporan tahunan yang harus memuat laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, sehingga ada kewajiban dari perusahaan untuk memberikan laporan bagi penyelenggaraan tanggungjawab sosial dan lingkungan secara periodik. Laporan tahunan ini merupakan proyeksi dan bentuk akuntabilitas perusahaan kepada publik.

Menurut Pasal 74 Ayat (1) UU 40/2007, perseroan terbatas yang wajib mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang sumber daya alam adalah perseroan terbatas yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sedangkan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan terbatas yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam.

Tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Berdasarkan Pasal 74 Ayat (2) UU 40/2007 disebutkan juga, Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan terbatas yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Perseroan terbatas yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan ini kurang lengkap, karena tidak memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak bersedia mematuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan. Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. Mengenai bentuk sanksi yang akan dikenakan terhadap perseroan yang tidak memenuhi kewajiban mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Sanksi yang diterapkan terhadap perseroan yang tidak mematuhi kewajiban tanggungjawab sosial perusahaan berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) UU 40/2007adalah:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan dan/atau fasilitas pennaman modal, dan;
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Kesimpulan

Tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menjadi suatu komitmen penting bagi perseroan terbatas. Ketentuan ini bertujuan menciptakan hubungan yang seimbang, serasi, dan sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Perseroan terbatas yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, menganggarkan dan memperhitungkan hal ini sebagai biaya perseroan, dengan mempertimbangkan kepatuhan dan kewajaran. Laporan tahunan menjadi alat transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap upaya pemenuhan tanggung jawab sosialnya. Meskipun sanksi belum dijelaskan secara rinci, peraturan pemerintah diharapkan mengatur sanksi bagi perseroan yang tidak mematuhi kewajiban ini, mencakup peringatan, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top