KETAHUI TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK DI INDONESIA

Jurnalisme memiliki peran sentral dalam membentuk opini publik dan menyediakan informasi yang dapat mempengaruhi masyarakat. Untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme, para jurnalis di Indonesia diharapkan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan. Kode Etik Jurnalistik di Indonesia tidak hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi juga mencerminkan evolusi jurnalisme di negeri ini. Dengan pertumbuhan media massa dan semakin kompleksnya tantangan dalam penyampaian informasi, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman vital bagi wartawan Indonesia.

Dalam era demokrasi, kebebasan pers menjadi kunci, dan Kode Etik Jurnalistik memainkan peran dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan tersebut dan tanggung jawab profesi. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 40/1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kode etik berasal dari dua kata, yakni kode yang berarti adalah sistem pengaturan-pengaturan. dan etik yang berarti adalah norma perilaku, suatu perbuatan dikategorikan etis apabila sesuai apabila sesuai dengan aturan yang menuntun perilaku baik manusia. Jadi jika disatukan dengan bidang jurnalistik, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika para profesi kewartawanan dan ditetapkan oleh dewan pers.

Kode etik jurnalistik yang berlaku saat ini sudah dirancang dengan memperhatikan kemungkinan daya lakunya di berbagai media. Kode etik jurnalistik mengandung nilai-nilai dasar di bidang jurnalistik yang dapat dipakai di semua media. Dengan demikian kode etik jurnalistik ini juga berlaku untuk media cetak, radio, televisi, dan sebagainya. Menurut Pasal 1 angka 14 UU 40/1999, Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Kode etik jurnalistik ditetapkan oleh dewan pers, sebagaimana termuat dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (2) UU 40/1999, yakni yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Selain itu, kode etik pers ditentukan oleh dewan pers juga termuat dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf c UU 40/1999, yakni Dewan Pers memiliki fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan kode etik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers memuat 11 Pasal kode etik jurnalistik, yakni:

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kesimpulan

Jurnalisme memiliki peran utama dalam membentuk opini publik dan memberikan informasi yang mempengaruhi masyarakat. Kode Etik Jurnalistik bukan hanya seperangkat aturan, melainkan juga mencerminkan evolusi jurnalisme di Indonesia. Prinsip-prinsip seperti keberimbangan, keadilan, dan perlindungan sumber informasi menjadi landasan dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme wartawan. Dewan Pers memainkan peran penting dalam pengawasan dan implementasi Kode Etik Jurnalistik, sementara masyarakat memiliki peran aktif dalam memastikan integritas jurnalistik. Dengan Pasal-pasal yang jelas, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman vital bagi wartawan Indonesia, menciptakan dasar untuk jurnalisme yang etis dan berkualitas.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top