KETAHUI VISUM ET REPERTUM DALAM HUKUM PIDANA

Pengertian secara harfiah Visum et repertum adalah berasal dari kata “Visual”, yaitu melihat  dan  “Repertum”  yaitu  melaporkan,  berarti  apa  yang  dilihat  dan  diketemukan, sehingga Visum et repertum merupakan suatu laporan tertulis dari dokter (ahli) yang dibuat berdasarkan sumpah, perihal apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, mayat atau fisik ataupun barang bukti lain kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan pengetahuan yang  sebaik-baiknya.

Peranan  visum  et  repertum  dalam  penyidikan  sangat  diperlukan  guna  membantu mengungkapkan   suatu   perkara   pidana.   Peranan   visum   et   repertum   sangat   terlihat manfaatnya karena tidak semua perkara pidana semata-mata tergantung pada saksi hidup atau biasa disebut saksi mata, akan tetapi juga bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara yang bersangkutan yang ditinggalkan oleh pelaku.

Adapun terdapat jenis-jenis visum et repertum, yakni:

  1. Visum et repertum Untuk Orang Hidup, Jenis Ini Dibedakan Lagi Dalam :
  • Visum et repertum

Visum et repertum ini diberikan kepada pihak peminta (penyidik) untuk korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.

  • Visum et repertum sementara

Visum et repertum sementara diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena belum dapat membuat diagnosis dan derajat lukanya. Apabila sembuh dibuatkan visum et repertum lanjutan.

  • Visum et repertum lanjutan

Dalam hal ini korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sudah sembuh, pindah dirawat dokter lain, atau meninggal dunia.

  1. Visum et repertum Untuk Orang Mati (Jenazah).

Pada pembuatan visum et repertum ini, dalam hal korban mati maka penyidik mengajukan permintaan tertulis kepada pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (outopsi).

  1. Visum et repertum Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Visum ini dibuat setelahdokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.

  1. Visum et repertum Penggalian Jenazah.

Visum ini dibuat setelah dokter selesai melaksanakan penggalian jenazah.

  1. Visum et repertum Psikiatri

yaitu visum pada terdakwa yang pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.

  1. Visum et repertum Barang Bukti

misalnya visum terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana, contohnya darah, bercak mani, selongsong peluru, pisau.

Visum  et  repertum  sebagai  pengganti  peristiwa  yang  terjadi  danharus  dapat mengganti   sepenuhnya   barang   bukti   yang   telah   diperiksa   dengan   memuat   semua kenyataan sehingga akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan yang tepat.

Selain daripada itu visum et repertum mungkin dipakai pula sebagai dokumen dengan mana dapat ditanyakan pada  dokter  lain  tentang  barang  bukti  yang  telah  diperiksa  apabila  bersangkutan  (jaksa, hakim)  tidak  menyetujui  hasil  pemeriksaan  tersebut  Maka  visum  et  repertum  merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena menggantikan sepenuhnya Corpus Delicti (tanda  Bukti).

Seperti  diketahui  dalam  suatu  perkara  pidana  yang  menyangkut  perusakan tubuh   dan  kesehatan   serta  membinasakan  nyawa  manusia,  maka  si  tubuh  korban merupakan  Corpus  Delicti.  maka  oleh  karenanya  Corpus  Delicti  yang  demikian  tidak mungkin disediakan atau diajukan pada sidang pengadilan dan secara mutlak harus diganti oleh Visum et repertum.

Dalam KUHAP tidak terdapat satu pasal pun yang secara eksplisit memuat perkataan visum et repertum. Hanya di dalam Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 pada Pasal 1 dinyatakan bahwa visum et repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana.

Apabila ditinjau dari ketentuan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang merupakan satu-satunya ketentuan yang memberikan definisi visum et repertum, maka sebagai alat bukti visum et repertum termasuk alat bukti surat karena keterangan yang dibuat oleh dokter dituangkan dalam bentuk tertulis.

Di samping ketentuan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang menjadi dasar hukum kedudukan visum et repertum, ketentuan lainnya yang juga memberi kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti surat yaitu Pasal 184 ayat (1) butir c KUHAP mengenai alat bukti surat serta Pasal 187 butir c yang menyatakan bahwa: “Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) butir c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah : c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.”

Dengan demikian berdasarkan pengertian yuridis dari visum et repertum yang diberikan oleh Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 maka kedua pasal KUHAP tersebut telah memberi kedudukan visum et repertum sebagai suatu alat bukti surat dalam pemeriksaan perkara pidana.

Kesimpulan

Visum et repertum dalam pidana, secara harfiah berasal dari kata Visual yang artinya melihat, dan Repertum yang berarti melaporkan. Dalam konteks hukum, Visum et repertum adalah laporan tertulis dari dokter berdasarkan sumpah, menggambarkan apa yang dilihat dan ditemukan pada bukti hidup, mayat, atau barang bukti lainnya. Visum et repertum memiliki peran penting dalam penyidikan pidana, membantu mengungkapkan kejadian dengan memanfaatkan laporan ahli berdasarkan pemeriksaan fisik dan bukti-bukti.

Terdapat berbagai jenis Visum et repertum, seperti untuk orang hidup, orang mati (jenazah), tempat kejadian perkara (TKP), penggalian jenazah, psikiatri, dan barang bukti. Meskipun KUHAP tidak secara eksplisit menyebut visum et repertum, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 dan pasal KUHAP yang terkait menetapkan visum et repertum sebagai alat bukti surat yang sah dalam pemeriksaan pidana.

 

Dasar hukum:

  1. KUHAP
  2. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top