MARI KETAHUI BOEDEL PAILIT

Dalam dunia hukum kepailitan, istilah “boedel pailit” sering kali menjadi pusat perhatian. Boedel pailit adalah konsep penting yang perlu dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, baik itu debitur, kreditur, kurator, maupun pihak ketiga. Boedel pailit adalah seluruh harta kekayaan milik individu atau badan hukum yang dinyatakan pailit atau bangkrut oleh pengadilan.

Dalam konteks ini, boedel pailit mencakup semua aset yang dimiliki oleh debitur pada saat putusan pailit dijatuhkan, serta semua kekayaan yang diperoleh selama proses kepailitan berlangsung. Tujuan utama dari boedel pailit adalah untuk memastikan bahwa semua kreditur mendapatkan bagian yang adil dari aset yang tersedia untuk melunasi hutang debitur.

Pailit adalah keadaan dimana seorang debitor dinyatakan tidak mampu membayar utang kepada kreditor, sehingga harus dinyatakan pailit. Kendati dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang, tidak dijelaskan definisi pailit, namun hal tersebut dapat disimpulkan dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Boedel Pailit dalam terminologi peraturan perundang-undangan disebut harta pailit. Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 menyatakan, “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek hukum dalam perkara kepailitan adalah harta kekayaan (harta pailit).

Boedel pailit mencakup berbagai jenis aset, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Properti: Tanah, bangunan, dan segala bentuk real estate yang dimiliki oleh debitur.
  2. Aset bergerak: Kendaraan, peralatan, dan barang-barang lainnya yang dapat dipindahkan.
  3. Aset keuangan: Rekening bank, saham, obligasi, dan investasi lainnya.
  4. Hak kekayaan intelektual: Paten, merek dagang, dan hak cipta yang dimiliki oleh debitur.

Aset-aset tersebut dikelola oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk memastikan bahwa semua proses pemberesan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku

Syarat keabsahan suatu benda atau harta Debitor dapat dimasukan sebagai Boedel Pailit adalah apabila benda atau harta Debitor yang dimasukkan sebagai Boedel Pailit tersebut memenuhi unsur Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menentukan: Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Jika dalam suatu perjanjian terdapat unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut: Apabila dikaitkan syarat obyektif dari perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 yaitu, apabila suatu perjanjian mengandung unsur perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, maka perjanjian tersebut dikatakan mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum.

Pemberesan boedel pailit merupakan proses yang sangat penting dalam penyelesaian perkara kepailitan. Proses ini melibatkan pengumpulan, penilaian, dan penjualan aset debitur untuk melunasi utang kepada para kreditur. Pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Berikut ini langkah-langkah pemberesan boedel pailit, yaikni:

  1. Inventarisasi Aset: Kurator melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh debitur. Ini termasuk mengidentifikasi dan mencatat semua jenis aset yang termasuk dalam boedel pailit.
  2. Penilaian Aset: Aset yang telah diinventarisasi kemudian dinilai untuk menentukan nilai pasar mereka. Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa aset dapat dijual dengan harga yang wajar.
  3. Penjualan Aset: Setelah penilaian selesai, aset-aset tersebut dijual melalui lelang atau metode penjualan lainnya. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk melunasi utang debitur kepada para kreditur.
  4. Pembagian Hasil Penjualan: Hasil penjualan aset dibagi di antara para kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kreditur yang memiliki hak istimewa atau jaminan atas aset tertentu akan diprioritaskan dalam pembagian hasil penjualan.

Kesimpulan

Boedel pailit adalah seluruh kekayaan debitur yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, termasuk aset yang dimiliki saat putusan pailit dan yang diperoleh selama kepailitan. Aset-aset ini dikelola oleh kurator untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Proses pemberesan meliputi inventarisasi, penilaian, penjualan aset, dan pembagian hasil penjualan.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi

Alif Prayuta, 2022, Wanprestasi Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Yang Masuk Dalam Boedel Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 Pk/Pdt/2016), Indonesian Notary, Vol. 4 No. 1, Jakarta.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top