MARI KETAHUI MENGENAI AGUNAN

Ketika kita melakukan peminjaman kepada bank atau sektor lain, kita biasa mendengar istilah agunan. Agunan adalah sebuah barang berharga atau aset yang dimiliki oleh orang berhutang tetapi diberikan dan disimpan oleh pihak pemberi pinjaman sebagai jaminan. Pada dasarnya, penggunaan istilah jaminan dan agunan adalah sama.

Namun, dalam praktik perbankan istilah tersebut dibedakan. Dalam ranah perbankan, istilah jaminan mengandung arti kepercayaan atau keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang atau benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah.

Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, menyebutkan Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020, menyebutkan Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrument keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan. Suatu barang atau aset bisa dijadikan sebagai agunan apabila memenuhi 3 syarat utama dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Punya nilai ekonomis yaitu dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan,
  2. Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah,
  3. Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.

Perlu diketahui bahwa agunan merupakan aset yang bisa dipindah tangankan hak miliknya, sebab nasabah sebagai peminjam berpotensi tidak mampu membayar hutang sehingga hak milik agunan akan berpindah ke tangan pemberi hutang. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.

Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.

Ketika nasabah perbankan tidak memenuhi kewajibannya, sehingga agunan yang diberikan kepada bank dapat dilakukan pelelangan atau dibeli secara sukarela oleh pihak bank. Hal ini termuat dalam Pasal 12 Ayat (1) UU 10/1998, yakni Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Berikut kategori yang dapat dijadikan sebagai aguna, yakni:

  1. Agunan berwujud, agunan ini sendiri dibagi menjadi dua bagian, yakni agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Contoh agunan bergerak adalah kendaraan bermotor seperti mobil, motor, kapal, dan lainnya. Sedangkan agunan tidak bergerak adalah tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun atau ternak, dan lainnya.
  2. Agunan tidak berwujud, sebagai contoh dari agunan tidak berwujud ini adalah hak paten, hakbkekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan lainnya.

Kesimpulan

Agunan adalah aset berharga yang digunakan sebagai jaminan oleh peminjam saat meminjam uang dari bank atau lembaga lain. Dalam perbankan, jaminan mencerminkan kepercayaan bank terhadap kemampuan debitur, sementara agunan adalah barang yang dijadikan jaminan. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 dan POJK No. 32/2020, agunan bisa berupa dana, efek, atau instrumen keuangan lainnya. Syarat utama agunan adalah memiliki nilai ekonomi, dapat dipindahtangankan, dan dimiliki secara sah. Agunan bisa berupa benda berwujud (seperti properti) atau tidak berwujud (seperti hak paten). Jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, agunan dapat dilelang atau diambil alih oleh bank.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Deveratif Efek.

Referensi:

  1. Artikel Sikapi Uangmu, Ingin Ajukan Kredit Di Bank? Kenali Dulu Agunannya, https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40696. Diakses pada 2 Juli 2024.
  2. Ifa Latifa, 2017, Jaminan Dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional Dan Kredit Bank Konvensional, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 47 No. 1, UIN Sunan Kalijaga: Yogyakarta.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top