MEMAHAMI APA ITU PENASIHAT HUKUM DAN APA SAJA HAKNYA

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan prinsip negara hukum adalah menjamin kesetaraan bagi setiap warga negara Indonesia di hadapan hukum, maka dengan demikian guna menjamin hak bagi setiap warga negara guna diantaranya mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum, perlu adanya peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab.

Dalam masyarakat sering kali kita mendengar istilah dari Penasihat Hukum, Pengacara, Konsultan Hukum dan Advokat, sebelum disahkannya Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, baik Penasihat Hukum, Advokat dan Pengacara diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang akhirnya membuat definisi ke-3 hal tersebut menjadi berbeda-beda.

Contoh misalnya jika kita melihat pengertian dari Penasihat Hukum adalah sebagaimana yang diatur pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M03-PR.08.05 Tahun 1987 Tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum, menyatakan bahwa Penasihat Hukum adalah mereka yang memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak dalam suatu persekutuan Penasihat Hukum, baik sebagai mata pencarian atau tidak, yang disebut sebagai Pengacara/Advokat dan Pengacara Praktek.

Contoh lainnya adalah pengertian Penasihat Hukum adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (13) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penasihat Hukum dalam KUHAP adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Namun setelah disahkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang diberlakukan sejak tanggal 05 April 2003, khususnya pada Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara Praktik dan Konsultan Hukum yang telah diangkat pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat, sehingga kini baik Penasihat Hukum, Pengacara Praktik dan Konsultan Hukum disebut sebagai Advokat.

Definisi Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam undang-undang tersebut pula mengatur hak bagi setiap advokat:

  1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi peraturan perundang-undangan.
  3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
  4. Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya dengan peraturan perundang-undang.

Kesimpulan

Advokat memiliki peran penting dari bagian dari prinsip negara hukum yang dianut oleh negara Indonesia. Sebelumnya baik Penasihat Hukum, Advokat dan Pengacara diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang akhirnya membuat kerancuan mengenai definisi namun setelah diundangkannya Undang-Undang Advokat membuat satu istilah yang akhirnya memayungi istilah istilah tersebut. Dalam undang-undang tentang advokat pun mengatur mengenai hak-hak dari advokat salah satunya adalah hak bebas dari tuntutan baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
  3. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M03-PR.08.05 Tahun 1987 Tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top