MEMAHAMI PENGERTIAN HUKUM AGAMA DALAM ISLAM LEWAT 4 JENIS SUMBERNYA

Ketika mempelajari pengertian hukum agama dalam Islam, Anda akan berhadapan dengan sumber-sumber yang digunakan sebagai acuan para ulama maupun ahli. Mereka lantas memakai hasilnya untuk membentuk hukum sesuai aspek kehidupan yang ingin ditata. Dalam prosesnya, mereka pun akan mempertimbangkan jenis hukum lain, termasuk adat istiadat di Indonesia.

Sumber apa saja yang dipakai untuk menghasilkan hukum agama yang adil dan sesuai ketentuan Islam? Anda dapat menyimak informasi lengkapnya di bawah ini!

  1. Al-Qur’an

Bukan tanpa alasan Al-Qur’an disebut sebagai pedoman hidup umat Islam. Isinya yang meliputi firman-firman Allah Swt mencakup semua aspek kehidupan secara lengkap. Termasuk dalam tahap pembuatan hukum Islam berdasarkan ayat-ayat yang tercantum.

Meski demikian, penafsiran ayat-ayat tersebut harus dilakukan orang-orang yang memahami konteks sejarah, tata bahasa, sampai pendekatan ilmiah. Tujuannya adalah memastikan ketentuan terkait ibadah, etika, muamalah, hingga hukum pidana dijalankan dengan tepat oleh masyarakat.

  1. Hadis

Jika Al-Qur’an memuat ketentuan dari Allah Swt, maka hadis umumnya berasal dari perkataan, perbuatan, maupun persetujuan yang dilakukan Nabi Muhammad Saw. Isinya memuat bagaimana Rasulullah mengimplementasikan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.

Penafsiran hadis pun tak boleh ditangani sembarangan orang. Para ahli yang terlibat biasanya melakukan pemeriksaan sanad atau rantai perawi dengan matan atau teks untuk menilai keaslian dan keabsahan hadis sebelum disesuaikan pengertian hukum agama.

  1. Konsensus ulama (ijma)

Ijma merupakan kesepakatan atau konsensus para ulama mengenai masalah maupun hukum seputar agama Islam. Sumber hukum ini terbentuk berdasarkan diskusi dan konsultasi di antara para ulama. Mereka pun menggunakan Al-Qur’an dan hadis untuk mencegah kesalahpahaman.

Oleh karena itu pula ijma atau konsensus ulama dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan hukum Islam. Pasalnya, isi dari ijma dianggap sebagai cermin pandangan kesepakatan orang-orang ahli saat menyikapi isu-isu terbaru yang biasanya belum diatur dalam Al-Qur’an maupun hadis.

  1. Analogi (qiyas)

Terakhir ada qiyas atau analogi yang barangkali terdengar asing untuk beberapa orang. Qiyas merupakan metode penalaran analogi yang dipakai untuk mengambil keputusan hukum. Caranya adalah membandingkan hukum yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Sebuah situasi akan dianalogikan dengan situasi yang sudah mempunyai hukum. Langkah ini ditujukan untuk memperoleh hukum yang. Akan tetapi, qiyas harus dipraktikan sesuai kesamaan dasar atau illah antara situasi lama dengan baru supaya landasannya solid.

Untuk memahami pengertian hukum agama lebih mendalam, Anda dapat mempertimbangkan sumber-sumber lainnya. Diantaranya istishab, istihan, tindakan preventif (saddudz-dzari’ah), adat (urf), dan qaul dari sahabat  Rasulullah. Karena tak menutup kemungkinan hukum agama yang ingin diaplikasikan dapat terbentuk dari sumber-sumber yang tersedia sesuai ketetapan Islam.

Semoga informasi ini membantu!

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top