MENGENAL HUKUM PERDATA, BERIKUT INI PENJELASAN LENGKAPNYA

MENGENAL HUKUM PERDATA, BERIKUT INI PENJELASAN LENGKAPNYA

Hukum perdata adalah hukum yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Ini adalah suatu hukum yang berlaku di Indonesia. Dimana jenisnya dibedakan menjadi dua secara garis besar yakni tertulis maupun tidak tertulis.

Keberadaan dari hukum ini juga biasa dikenal dengan sebutan hukum sipil dan merupakan lawan kata dari militer. Meskipun menjadi hukum yang berlaku di Indonesia, namun banyak orang belum mengetahui lebih jauh. Di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai hukum ini.

Pengertian Hukum Perdata Adalah 

Istilah dari hukum perdata di Indonesia ternyata berasal dari bahasa Belanda Burgerlijk Recht dimana pertama kali diperkenalkan oleh Prof.Djojodiguno. Sedangkan untuk pengertiannya adalah suatu rangkaian peraturan hukum dimana mengatur hubungan subjek hukum (orang atau badan hukum) yang satu dengan subjek hukum lainnya. Dengan keberadaan hukum tersebut ternyata dapat membantu mengatur hubungan antar warga seperti kedewasaan seseorang, kematian, perceraian, waris, harta benda dan masih banyak.

Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa terdapat dua kaidah di dalam hukum ini yakni tertulis maupun tidak tertulis. Untuk kaidah tertulis adalah hukum perdata dimana terdapat di dalam peraturan undang undang, yurisprudensi hingga traktat. Sedangkan tidak tertulis seperti hukum timbul, tumbuh maupun berkembang di dalam praktik kehidupan manusia.

Sedangkan pengertian dari Ahli Prof Subekti, ini merupakan semua hukum privat materiil dimana dapat berupa hukum pokok yang nantinya dapat mengatur kepentingan dari seorang individu. Lain halnya pendapat dari Profesor Sudikno yakni adalah semua peraturan dimana mempelajari mengenai hubungan antara individu satu dengan lainnya baik untuk hubungan keluarga atau masyarakat lebih luas.

Jenis Hukum Perdata Yang Ada Di Indonesia 

Keberadaan dari hukum ini yang berlaku di Indonesia ternyata juga dibedakan menjadi beberapa jenis. Untuk lebih jelasnya, berikut jenis jenis dari hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

  1. Perdata Adat 

Jenis yang pertama adalah perdata adat dimana akan mengatur hubungan individu di dalam masyarakat adat serta bersangkutan dengan kepentingan individu. Ketentuan adat tersebut biasanya tidak tertulis dan berlakunya secara turun-temurun di dalam kehidupan bermasyarakat.

  1. Perdata Eropa 

Berikutnya adalah perdata eropa yang juga terdapat Di Indonesia. Adapun hukum perdata eropa merupakan hukum yang mengatur bagaimana hubungan hukum dari kepentingan bangsa Eropa.

  1. Perdata Nasional 

Perdata nasional sendiri berasal dari produk nasional seperti hukum perkawinan. Keberadaan dari hukum perkawinan itulah ternyata sudah diatur di dalam UU nomor 1 1974 serta hukum agraria di dalam UU 5 tahun 1960.

Keberadaan dari hukum ini memang sangat penting karena dapat membantu untuk mengatur hubungan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Dengan hukum ini, Anda juga bisa memperoleh perlindungan secara hukum. Hukum perdata adalah hukum yang berlaku di Indonesia, maka dari itu Anda harus mengetahui penjelasan lengkapnya.

 

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top