MENGENAL KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Apa itu kitab undang-undang hukum perdata? Bagi mereka yang latar belakang pendidikannya bukan hukum, tentu saja belum mengetahuinya lebih jelas dan detail. Berbeda dengan sebagian lainnya yang sudah berkuliah hingga lulus Ilmu Hukum, tentu saja lebih memahaminya.

Oleh karenanya, tidak ada salahnya Anda sekalian mengetahui perihal salah satu jenis hukum yang hingga sekarang masih berlaku tersebut. Memang benar, selain hukum pidana masih ada hukum perdata. Tentu saja keduanya berbeda secara substansi atau isinya dan sekarang akan dibahas mengenai hukum perdata.

Mengenal Lebih Dekat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Anda bisa memulai memahaminya dari hukum perdata itu sendiri. Hukum perdata bisa diartikan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hak serta kewajiban seseorang dalam masyarakat. Seperti halnya di Indonesia sebagai negara hukum, maka setiap individu yang berada di dalam wilayahnya terikat dengan hukum di dalamnya.

Berbeda dengan hukum pidana yang lebih mengatur tentang bidang kriminalitas serta pelanggaran hukum. Hukum perdata mengatur tentang berbagai hal serta pernak-pernik yang menyangkut kehidupan secara umum setiap individu yang hidup di tengah masyarakat.

Misalnya, perihal pembagian warisan, utang piutang, sengketa lahan/tanah, sengketa kepemilikan barang, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya. Semuanya itu sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata yang diketahui merupakan produk hukum dari pemerintah kolonial Belanda.

Meskipun produk hukum dari pihak penjajah, tetapi substansinya hingga sekarang masih sangat erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, isi dari kitab undang-undangnya masih relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia hingga sekarang. Namun demikian, masih ada peluang besar untuk bisa merevisi bagian-bagian tertentu dari pasal atau ayat di dalamnya menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Memahami dan Mentaati Hukum Perdata di Indonesia

Setiap orang yang berada di wilayah Indonesia harus mematuhi dan mentaati aturan hukumnya. Bukan hanya warga negara saja, tetapi semua orang tanpa terkecuali. Bahkan, para wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia juga tidak luput dari aturan tersebut.

Oleh karenanya, Anda sekalian harus memahami setiap aturan hukum di Indonesia meskipun tidak mengetahui lebih detail. Khususnya setiap pasa dan ayat di dalam kitab undang-undangnya. Jika ingin mengetahuinya lebih lanjut, silahkan saja membaca isi kitabnya secara bertahap.

Bagi yang tidak tertarik tentang Ilmu Hukum, tentu saja akan sangat membosankan membaca kitab tebal tentang hukum perdata. Apalagi kitab aslinya yang masih ada terjemahan Bahasa Belanda. Bagi yang ingin membaca dan memahaminya lebih mudah, silahkan membaca buku-buku tafsir hukum perdata maupun pidana.

Biasanya buku-buku seperti itu banyak ditulis oleh para pakar hukum di Indonesia. Jadi, Anda memang tidak perlu membaca langsung kitab undang-undang hukum perdata tersebut. Namun demikian, masih bisa memahami isinya terutama kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat saat ini.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top