Pengertian serta penerapan civil law atau hukum perdata di Indonesia ternyata masih belum diketahui oleh banyak orang. Padahal jenis hukum yang bersifat privat ini sangat penting dalam mengatur kehidupan sosial manusia. Baik itu untuk mendapatkan hak maupun menjalankan kewajibannya sebagai anggota masyarakat.
Civil Law menjadi bagian dari hukum yang diatur dalam KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) atau dikenal juga dengan istilah BW (Burgerlijk Wetboek) Tujuannya untuk melindungi hak-hak individu serta menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Civil law dibedakan menjadi dua kaidah mencakup kaidah tertulis dan kaidah tidak tertulis. Kaidah tertulis telah tercantum di dalam traktat, yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan. Sementara kaidah tidak tertulis berkembang dalam praktik kehidupan yang ada di masyarakat.
Sebagai informasi, artikel ini akan mengulas tentang pengertian, asas-asas serta contoh kasus yang masuk ke dalam ruang lingkup civil law. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Tentang Hukum Perdata (Civil Law)
Secara umum, civil law merupakan serangkaian aturan hukum yang mengatur hubungan antara satu subjek hukum dengan subjek lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Subjek hukum tersebut bisa berupa perorangan maupun badan hukum.
Sedangkan pengertian hukum perdata menurut Prof Subekti, S.H adalah semua hukum privat materiil meliputi hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan individu atau perseorangan. Di Indonesia, civil law terdiri beberapa jenis yaitu:
- Hukum Perdata Adat, mengatur hubungan individu yang hidup dalam masyarakat adat. Hukum yang berlaku biasanya tidak tertulis dan berlaku turun temurun.
- Hukum Perdata Nasional, mengatur bidang-bidang hukum dalam skala nasional
- Hukum Perdata Eropa, mengatur kepentingan hukum yang berhubungan dengan orang-orang Eropa
- Hukum perdata internasional, mengatur kepentingan hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara berbeda.
Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, terdapat empat bagian civil law yang perlu diketahui, seperti hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan (hukum mutlak dan hukum relatif) serta hukum waris. Setiap bagian hukum tersebut memiliki aturan khusus yang berbeda-beda.
Definisi mengenai empat bagian civil law ini telah dijelaskan secara lengkap di banyak buku hukum perdata. Salah satunya buku karya P.N.H Simajuntak yang dirilis pada tahun 2015.
Asas-Asas Dalam Hukum Perdata
Dalam civil law, terdapat asas-asas hukum yang kerap digunakan, diantaranya:
- Asas untuk melindungi hak asasi manusia, tertera dalam Pasal 1 sampai 3 BW
- Asas yang menerangkan setiap orang harus memiliki nama dan tempat kediaman secara hukum atau domisili, tertera dalam Pasal 5a hingga seterusnya BW
- Asas memberikan perlindungan pada orang-orang yang tidak cakap hukum, tertera dalam Pasal 1330 BW yang membedakan hak manusia ke dalam hak perorangan dan hak kebendaan.
- Asas hukum perdata dimana setiap orang tidak dibenarkan membiarkan atau menggunakan hak miliknya sehingga merugikan orang lain atau masyarakat, tertera dalam Pasal 1365 BW
- Asas pacta sunt servanda yang menjelaskan bahwa setiap perjanjian harus dipatuhi oleh para pihak terlibat, tertera dalam Pasal 1338 BW
- Asas yang menerangkan kebebasan setiap orang dalam membuat kontrak perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan undang-undang yang berlaku.
Apa Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana?
Setidaknya ada lima hal yang membedakan civil law dengan criminal law (hukum pidana). Mulai dari pelaksanaan, tafsir, isi, sanksi yang diberlakukan, serta perdamaian perkara. Untuk selengkapnya, simak penjelasan mengenai hukum perdata dan pidana berikut ini.
- Pelaksanaan
Civil law dilaksanakan dengan proses peradilan sipil. Para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan serta menyerahkan bukti yang mendukung perkara.
Sedangkan criminal law dilaksanakan dengan melibatkan jaksa sebagai penggugat dan terdakwa sebagai tergugat yang harus dibuktikan perbuatannya melanggar hukum pidana atau tidak.
- Tafsir
Tafsir pada hukum perdata memiliki sifat yang subjektif. Dengan kata lain, pembuktiannya lebih mengedepankan tujuan dari para pihak yang terlibat sengketa. Ini sangat berbeda dengan criminal law yang menekankan tafsir lebih ketat. Pasalnya, seluruh tafsir yang digunakan harus sesuai dengan aturan undang-undang pidana.
- Isi
Seperti yang telah dijelaskan pada awal pembahasan bahwa civil law mengatur hak dan kewajiban individu dalam sebuah lingkungan masyarakat. Sementara criminal law mengatur berbagai pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tindakan kriminal. Pelaku yang terbukti secara sah melakukan tindakan kriminal akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya.
- Sanksi
Sanksi dalam hukum perdata adalah pembebanan ganti rugi kepada pihak bersengketa yang kalah di persidangan sehingga lebih bersifat pemulihan. Berbeda halnya dengan sanksi yang diberikan pada hukum pidana yang sifatnya memberikan efek jera terhadap pelaku.
- Perdamaian Perkara
Dalam civil law, selama hakim belum memutuskan pihak yang kalah atau menang, maka akan ditawarkan perdamaian perkara untuk mengakhiri sengketa. Sedangkan pada criminal law tidak diperkenankan melakukan perdamaian perkara.
Contoh Kasus Dalam Hukum Perdata
Terdapat beberapa contoh hukum perdata yang terjadi di kehidupan nyata. Apa sajakah itu? Berikut beberapa kasusnya.
- Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan PT. Kallista Alam
Di tahun 2019, Pemerintah melalui Pengadilan Negeri meminta untuk mempercepat eksekusi terhadap kasus gugatan kebakaran hutan dan lahan oleh PT Kallista Alam. Nilai dari total perkara perdata sudah berkekuatan hukum ini adalah Rp. 3.15 triliun.
- Kasus Pencemaran Nama Baik Restoran Ruben Onsu
Ruben Onsu pernah melaporkan akun channel youtube Z karena telah membagikan informasi yang salah. Akun channel youtube tersebut menuding restoran Ruben Onsu menggunakan pesugihan untuk meningkatkan penjualan. Karena hal tersebut, pihak Ruben Onsu mengalami kerugian secara finansial. Akun channel youtube Z kemudian dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang ITE.
- Kasus Pencemaran Limbah PT Indorayon
Contoh kasus hukum perdata yang terakhir adalah pencemaran limbah oleh PT Indorayon. Tahun 1999, perusahaan ini ditutup atas rekomendasi Menteri Negara Lingkungan Hidup pada saat itu karena telah terbukti membahayakan lingkungan.
Kemudian di tahun 2002, PT Indorayon kembali beroperasi dengan menggunakan nama baru yaitu PT Toba Pulp Lestari. Setelah 10 tahun, masyarakat di sekitar perusahaan mengeluhkan limbah yang mencemari udara serta intimidasi yang dilakukan oknum aparat kepada warga setempat.
Puskesmas Porsea memberikan data yang menunjukkan peningkatan jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) dari tahun 2001 hingga 2003. Di tahun 2001 penderita ISPA di sekitar perusahaan berjumlah 92 orang. Lalu, di tahun 2003, jumlahnya mencapai 128 orang.
Berdasarkan data tersebut, PT Toba Pulp Lestari telah melakukan tindakan melawan hukum karena mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
Memahami dengan baik apa itu hukum perdata diharapkan dapat membantu Anda ketika mengalami sengketa terkait masalah perdata. Sebut saja masalah pembagian warisan, utang piutang, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik atau sengketa kepemilikan barang. Untuk meningkatkan literasi, Anda juga bisa membaca berbagai buku yang membahas tentang penerapan civil law di Indonesia.
Semoga ulasan mengenai pengertian, asas-asas serta contoh kasus dalam hukum perdata di atas bisa bermanfaat untuk Anda.
Dasar hukum:
- KUH Perdata.
- Burgelijk Wetboek.
Penulis:
TB Agung, SH.