Hubungan profesional antara perusahaan dan individu dapat terwujud dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah hubungan mitra kerja. Banyak yang masih bingung tentang perbedaan antara mitra kerja dan karyawan. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu mitra kerja, hak dan kewajibannya, serta aspek hukum yang mengatur hubungan ini. Dengan demikian, pembaca akan lebih memahami konsep mitra kerja dan bagaimana hal ini diterapkan dalam dunia bisnis.
Mitra kerja adalah hubungan profesional di mana dua pihak atau lebih bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama tanpa adanya ikatan kerja seperti pada hubungan karyawan dan pemberi kerja. Dalam konteks ini, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab dan hak yang jelas serta setara, tidak ada hirarki yang menempatkan satu pihak di atas pihak lainnya. Hubungan ini biasanya diatur melalui perjanjian kemitraan yang memuat hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Perbedaan Mitra Kerja dan Karyawan
- Perbedaan utama antara mitra kerja dan karyawan terletak pada sifat hubungan dan bentuk kontraknya. Dibawah ini beberapa poin yang membedakan keduanya:
- Status Hukum: Karyawan adalah individu yang bekerja untuk pemberi kerja berdasarkan kontrak kerja dan diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mitra kerja tidak terikat oleh kontrak kerja, melainkan oleh perjanjian kemitraan.
- Hak dan Kewajiban: Karyawan memiliki hak atas upah, tunjangan, dan jaminan sosial sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. Mitra kerja hanya memiliki hak dan kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kemitraan.
- Hubungan Kerja: Karyawan bekerja di bawah perintah dan pengawasan pemberi kerja. Mitra kerja bekerja secara independen dan setara tanpa ada yang memiliki wewenang lebih tinggi.
Hak dan Kewajiban Mitra Kerja
Mitra kerja memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kemitraan. Beberapa hak dan kewajiban umum yang biasanya tercantum dalam perjanjian kemitraan meliputi:
Hak Mitra Kerja:
- Hak untuk menerima bagian keuntungan sesuai kesepakatan.
- Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
- Hak untuk mengakses informasi yang relevan dengan kemitraan.
Kewajiban Mitra Kerja:
- Kewajiban untuk berkontribusi sesuai dengan kesepakatan, baik dalam bentuk modal, tenaga, atau keahlian.
- Kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kemitraan.
- Kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik dan tidak merugikan pihak lain dalam kemitraan.
Aspek Hukum Mitra Kerja
Hubungan mitra kerja di Indonesia diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan lainnya yang relevan. Berbeda dengan hubungan kerja yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kemitraan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kesepakatan para pihak. Pasal 1618 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian kemitraan adalah suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan memuat hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak secara jelas.
Keabsahan Perjanjian Mitra Kerja
Untuk memastikan bahwa perjanjian kemitraan sah secara hukum, perjanjian tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Adanya Kesepakatan: Semua pihak yang terlibat harus setuju dan memahami isi perjanjian.
- Kapasitas Hukum: Pihak-pihak yang terlibat harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian.
- Obyek yang Sah: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
- Sebab yang Halal: Tujuan perjanjian harus sesuai dengan hukum dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Contoh Kasus dalam Hubungan Mitra Kerja
Sebuah perusahaan mengadakan perjanjian kemitraan dengan seorang profesional untuk menjalankan proyek bersama. Dalam perjanjian tersebut, ditentukan bahwa mitra kerja akan mendapatkan bagian keuntungan berdasarkan kontribusinya dalam proyek. Selain itu, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa jika salah satu pihak mengundurkan diri sebelum proyek selesai, pihak tersebut harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak lain. Dalam situasi ini, perjanjian kemitraan dianggap sah selama memenuhi syarat keabsahan perjanjian. Namun, jika ada unsur ketidakadilan atau salah satu pihak merasa dirugikan, mereka dapat mencari penyelesaian melalui mediasi atau jalur hukum.
Kesimpulan
Mitra kerja adalah bentuk hubungan profesional yang berbeda dengan hubungan antara karyawan dan pemberi kerja. Hubungan ini didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan. Mitra kerja memiliki hak dan kewajiban yang setara, dan hubungan ini diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penting bagi para pihak yang terlibat dalam kemitraan untuk memahami dan mematuhi isi perjanjian agar hubungan berjalan harmonis dan menguntungkan kedua belah pihak.
Dasar hukum:
- KUH Perdata.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Referensi:
Hukum online https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-mitra-kerja-lt4c46e1aad6f11/ diakses pada 07 Juni 2026.
Penulis:
TB Agung, SH.