PAHAMI PEMBAGIAN DIVIDEN

Ketika berbicara terkait dengan pasar modal, terdapat istilah yang sering terdengar yaitu deviden. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh Direksi serta disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham atau dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, mendefinisikan dividen sebagai pendistribusian laba kepada pemegang saham secara pro rata. Pada prinsipnya dibayarkan dalam bentuk uang. Akan tetapi, dimungkinkan juga dalam bentuk script atau surat saham sementara maupun produk atau property perusahaan.

Pengertian lain dari deviden ialah distribusi keuntungan atau laba bersih yang diberikan oleh Perseroan Terbatas (PT) kepada para pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Dengan demikian, dividen merupakan salah satu jenis imbal hasil yang diterima investor sebagai hasil dari investasi mereka dalam perusahaan. Adapun asal dari dividen, termuat dalam UU 40/2007, yakni:

  1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
  2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
  3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Dividen yang akan diterima oleh pemegang saham adalah dalam bentuk tunai (uang). Namun dapat saja diberikan dalam bentuk saham dividen atau aktiva lain-lain dengan mana akan sangat tergantung kepada kondisi keuangan perusahaan. Kondisi tersebut akan sangat bergantung kepada jumlahnya uang tunai yang dimiliki perusahaan dan berapa kebutuhan tunai untuk memenuhi keharusan perusahaan saat ini maupun dan waktu yang akan datang dengan mengalokasikan dananya untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang saham. Dengan dasar demikian, maka selain dividen tunai (cash dividend), pemegang saham juga dapat memperoleh dividen di dalam bentuk lain, yakni :

  1. Dividen tunai yaitu dividen yang diberikan dalam bentuk uang tunai (cash),
  2. dividen saham (stock dividend) yaitu dividen tidaklah dalam bentuk uang tunai, tetapi saham perusahaan tersebut,
  3. dividen property (property dividend) yaitu dividen dalam bentuk aktiva selain saham seperti aktiva tetap dan surat-surat berharga, dan
  4. dividen likuidasi (liquidation dividend) yaitu dividen yang diberikan kepada pemegang saham sebagai akibat terjadinya likuidasi perusahaan dimana yang akan dibagikan adalah selisih antara nilai realisasi asset perusahaan dikurangi dengan semua kewajibannya perusahaan.

Dalam pembagian dividen terdapat 2 (dua) cara, yakni:

  1. deviden interim, yakni deviden yang dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. Kemudian pembagian deviden tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
  2. Dividen final, deviden ini berbeda dengan interim karena hanya dibagikan satu kali dalam satu tahun kepada pemegang saham. Dividen ini diberitahukan kepada pemegang saham setelah perusahaan menentukan besar laba atau keuntungan.

Kesimpulan

Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai keputusan Direksi dan disahkan dalam RUPS. Menurut M. Yahya Harahap, dividen didistribusikan secara pro rata dan umumnya dalam bentuk uang, tetapi bisa juga berupa saham atau properti perusahaan. Dividen berasal dari laba bersih setelah dikurangi cadangan dan hanya bisa dibagikan jika saldo laba positif. Ada beberapa bentuk dividen: tunai, saham, properti, dan likuidasi. Pembagian dividen dapat dilakukan secara interim atau final, tergantung pada kondisi keuangan dan keputusan manajemen perusahaan.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Referensi

  1. org, Dividen: Pengertian dan Mekanisme Pembagian. https://legalitas.org/tulisan/dividen-pengertian-dan-mekanisme-pembagian. Diakses pada 30 Juni 2024.
  2. Agus Riyanto, 2018, Pemegang Saham dan Pembagian Dividennya, artikel Binus Business Law, https://business-law.binus.ac.id/2018/05/23/pemegang-saham-dan-pembagian-dividennya/. Diakses pada 30 Juni 2024.
  3. Yahya Harahap. 2016. Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top